ARUSBAWAH.CO - Rencana Kodam VI Mulawarman memanfaatkan lahan bekas tambang sebagai area persawahan memang memperoleh dukungan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, namun langkah tersebut tidak berjalan tanpa pengawasan.
DPRD Kaltim melalui Anggota Komisi II, Guntur, menegaskan bahwa gagasan tersebut memiliki peluang besar untuk mendongkrak produksi pangan daerah, tetapi hanya dapat dilakukan jika kondisi tanah yang ditinggalkan aktivitas pertambangan benar-benar dipulihkan secara menyeluruh.
Ia mengingatkan bahwa lokasi eks tambang biasanya mengalami kerusakan berat sehingga tidak dapat langsung dimanfaatkan sebagai lahan tanam.
Guntur menjelaskan bahwa proses awal yang harus dijalankan bukanlah persiapan budidaya, melainkan analisis kualitas tanah secara lengkap.
Pemeriksaan tingkat keasaman, ketersediaan unsur hara, dan kelayakan struktur tanah menjadi bagian yang tidak boleh dilewatkan.
Dalam pandangannya, seluruh upaya menuju peningkatan produksi baru bisa dibicarakan setelah pemulihan tanah dilakukan dengan benar.
“Yang terpenting adalah memastikan kondisi tanahnya pulih terlebih dahulu. Setelah itu baru kita bicara soal produksi,” ujarnya.
Tag



