Advertorial

DPMPD Kaltim: Proses Pendaftaran Badan Hukum BUMDes Kini Lebih Efisien dan Mudah

Senin, 2 Desember 2024 8:32

Staf Bidang Penggerak Swadaya Masyarakat DPMPD Kaltim, Murianto/ arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Pemprov Kaltim melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) sampaikan pemerintah sedang fokus pada pengembangan BUMDes dengan dukungan regulasi yang mempermudah proses administrasi.

Hal itu disampaikan oleh Bidang IV Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) DPMPD Kaltim, Murianto.

Ia mengatakan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa menjadi landasan penting dalam perubahan besar bagi BUMDes.

“Regulasi baru ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi BUMDes untuk berkembang dengan lebih baik dan terstruktur,” ujarnya.

Sebelumnya, BUMDes hanya diakui sebagai badan usaha tanpa status hukum yang jelas.

Dengan adanya PP 11 dan Permendes 3 Tahun 2021, BUMDes kini mendapat pengakuan resmi sebagai badan hukum yang sah.

BUMDes yang diakui sebagai badan hukum sah akan lebih mudah mengakses berbagai sumber daya dan dukungan, baik dari pemerintah maupun sektor swasta,” tambah Murianto.

Perubahan ini memungkinkan BUMDes untuk mengakses berbagai kemudahan, seperti pendanaan dan peluang kemitraan yang sebelumnya sulit diwujudkan.

Menurut Murianto, status badan hukum sangat penting untuk keberlanjutan usaha BUMDes.

“Dengan status badan hukum, BUMDes akan memiliki posisi yang lebih kuat dalam menjalankan usaha dan memperoleh kepercayaan dari berbagai pihak,” ujarnya.

Kini setiap BUMDes diwajibkan memiliki sertifikat badan hukum dari pemerintah untuk beroperasi secara sah.

Tag

MORE