Tidak ada batasan untuk jumlah unit usaha yang bisa dikelola BUMDes selama potensi pasar dan sumber daya manusia (SDM) mendukung.
"Selama usaha tersebut layak dan memiliki potensi pasar yang jelas, BUMDes dapat terus mengembangkan unit usaha baru," jelasnya.
Peraturan Desa juga menyebutkan bahwa pengawas BUMDes bisa berasal dari anggota BPD, atau bahkan profesional dengan kemampuan di bidang keuangan dan laporan keuangan.
“Bagi yang memiliki kemampuan di bidang keuangan, baik itu ASN atau masyarakat setempat, bisa turut berperan dalam pengawasan BUMDes,” ujarnya.
Menurutnya, yang terpenting, posisi pengurus BUMDes harus melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang melibatkan masyarakat desa dalam pengambilan keputusan.
"Dengan pendekatan ini, BUMDes diharapkan dapat tumbuh dengan lebih sehat dan berkelanjutan," pungkasnya. (adv)
Tag