Advertorial

DPMPD Kaltim Permudah BUMDes Dapatkan Legalitas Hukum Tanpa Perlu Ke Notaris

Senin, 2 Desember 2024 8:37

Murianto, Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) Bidang IV DPMPD Kaltim/ arusbawah.co

Oleh karena itu, Kementerian Desa memfasilitasi proses ini dengan mengeluarkan sertifikat badan hukum langsung dari Kementerian Hukum melalui kerjasama yang terintegrasi dengan website resmi.

Selain itu, Murianto juga menyampaikan bahwa struktur kelembagaan BUMDes tidak terlalu ketat.

Meskipun demikian, setiap BUMDes harus memiliki struktur yang jelas yang mencakup posisi Direktur, Sekretaris, Bendahara, dan Pengawas.

“Jumlah anggota tidak ditentukan secara spesifik, namun kelembagaan ini harus diatur dan ditetapkan melalui Peraturan Desa,” tuturnya.

Peraturan Desa ini akan mengatur berbagai aspek penting, termasuk posisi pengurus BUMDes yang terdiri dari direktur, bendahara, sekretaris, dan pengawas.

"Kelembagaan BUMDes sangat fleksibel dan disesuaikan dengan unit usaha yang dijalankan," tambahnya.

Sebagai contoh, BUMDes Padang Jaya yang mengelola empat unit usaha pengelolaan air, toko, saprodi, dan alat angkutan usaha sawit memerlukan kepala unit yang ditunjuk dan diberikan SK terpisah.

Tag

MORE