Advertorial

DPMPD Kaltim Permudah BUMDes Dapatkan Legalitas Hukum Tanpa Perlu Ke Notaris

Senin, 2 Desember 2024 8:37

Murianto, Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) Bidang IV DPMPD Kaltim/ arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim memberikan kemudahan bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam memperoleh legalitas hukum.

Murianto, Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) Bidang IV DPMPD Kaltim mengatakan kini pendaftaran BUMDes cukup dilakukan secara online.

Ia menuturkan, proses pendaftaran badan hukum BUMDes tidak memerlukan perjalanan jauh atau biaya tambahan untuk notaris.

Setelah dokumen yang diperlukan memenuhi syarat verifikasi, sertifikat badan hukum akan diterbitkan.

"Tidak perlu lagi ke akte notaris karena data yang diajukan sudah cukup kuat untuk memvalidasi legalitas BUMDes," jelasnya.

Sebelumnya, untuk mendapatkan status badan hukum, badan usaha atau yayasan harus mendaftarkan diri melalui notaris atau ke Kementerian Hukum dan HAM, yang seringkali memakan waktu dan biaya tinggi.

“Kementerian Desa menyadari bahwa proses ini bisa merepotkan, apalagi bagi desa yang memiliki keterbatasan finansial,” ucapnya.

Oleh karena itu, Kementerian Desa memfasilitasi proses ini dengan mengeluarkan sertifikat badan hukum langsung dari Kementerian Hukum melalui kerjasama yang terintegrasi dengan website resmi.

Selain itu, Murianto juga menyampaikan bahwa struktur kelembagaan BUMDes tidak terlalu ketat.

Meskipun demikian, setiap BUMDes harus memiliki struktur yang jelas yang mencakup posisi Direktur, Sekretaris, Bendahara, dan Pengawas.

“Jumlah anggota tidak ditentukan secara spesifik, namun kelembagaan ini harus diatur dan ditetapkan melalui Peraturan Desa,” tuturnya.

Peraturan Desa ini akan mengatur berbagai aspek penting, termasuk posisi pengurus BUMDes yang terdiri dari direktur, bendahara, sekretaris, dan pengawas.

"Kelembagaan BUMDes sangat fleksibel dan disesuaikan dengan unit usaha yang dijalankan," tambahnya.

Sebagai contoh, BUMDes Padang Jaya yang mengelola empat unit usaha pengelolaan air, toko, saprodi, dan alat angkutan usaha sawit memerlukan kepala unit yang ditunjuk dan diberikan SK terpisah.

Tidak ada batasan untuk jumlah unit usaha yang bisa dikelola BUMDes selama potensi pasar dan sumber daya manusia (SDM) mendukung.

"Selama usaha tersebut layak dan memiliki potensi pasar yang jelas, BUMDes dapat terus mengembangkan unit usaha baru," jelasnya.

Peraturan Desa juga menyebutkan bahwa pengawas BUMDes bisa berasal dari anggota BPD, atau bahkan profesional dengan kemampuan di bidang keuangan dan laporan keuangan.

“Bagi yang memiliki kemampuan di bidang keuangan, baik itu ASN atau masyarakat setempat, bisa turut berperan dalam pengawasan BUMDes,” ujarnya.

Menurutnya, yang terpenting, posisi pengurus BUMDes harus melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang melibatkan masyarakat desa dalam pengambilan keputusan.

"Dengan pendekatan ini, BUMDes diharapkan dapat tumbuh dengan lebih sehat dan berkelanjutan," pungkasnya. (adv)

Tag

MORE