Putusan ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi beban teknis dan administratif dalam pelaksanaan pemilu.
Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa jarak antara pemungutan suara pemilu nasional dan pemilu daerah maksimal adalah 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun).
“Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, jika tidak dimaknai bahwa pemilihan daerah dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan DPR, DPD, atau Presiden dan Wakil Presiden,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan pada Kamis (26/6/2025) lalu.
Dengan kata lain, MK menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) serta pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota tidak harus dilakukan serentak dengan pemilu presiden dan legislatif nasional.
Jadwalnya dapat disesuaikan selama masih dalam rentang waktu yang ditentukan. (pra)
Tag




