ARUSBAWAH.CO - Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Andi Sofyan Hasdam, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilu pusat dan pemilu daerah dengan jeda waktu 2,5 tahun.
Menurutnya, meskipun putusan itu diambil demi mencegah kelelahan penyelenggara pemilu seperti yang terjadi pada pemilu serentak sebelumnya, hal ini justru membuka persoalan baru yang tak kalah serius.
“Jika pemilu daerah ditunda 2,5 tahun, maka siklusnya akan menjadi 7,5 tahun. Ini jelas bertentangan dengan Pasal 18 UUD 1945 yang mengamanatkan pemilu setiap lima tahun,” tegas Sofyan saat berbicara di Kantor Perwakilan DPD RI, Jalan Gadjah Mada, Selasa (5/8/2025).
KPU Pernah Minta Pemisahan Pemilu, Tapi Dampaknya Kompleks
Sofyan mengungkapkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya memang menyarankan agar pemilu nasional dan lokal tidak digelar di tahun yang sama.
Alasannya karena beban administrasi yang berat.
Namun, dengan putusan MK yang final dan mengikat, pelaksanaan pemilu justru menjadi lebih kompleks dan berpotensi mengganggu stabilitas demokrasi di tingkat daerah.
“Pakar hukum menyatakan putusan MK tidak bisa diganggu gugat. Tapi kita tidak boleh menutup mata atas dampak panjangnya terhadap demokrasi,” lanjutnya.
DPD RI Soroti Wacana Revisi Mekanisme Pilkada dan Maraknya Politik Uang
Tak hanya soal jadwal pemilu, Sofyan juga menyinggung wacana perubahan mekanisme Pilkada, terutama terkait isu politik uang (money politic) yang makin merajalela dalam sistem pemilihan langsung.
Menurutnya, demokrasi sejati hanya dapat terwujud jika rakyat diberi hak penuh untuk memilih pemimpinnya secara langsung.
“Saya pribadi tetap mendukung Pilkada langsung. Tapi pengawasan harus ditingkatkan. Baik pemberi maupun penerima politik uang harus dihukum tegas. Jangan sampai dalih ‘pesta demokrasi lima tahunan’ jadi pembenaran,” tegasnya.
Sofyan juga mengungkapkan adanya usulan untuk menyesuaikan mekanisme Pilkada dengan tingkat kedewasaan demokrasi di setiap daerah.
“Misalnya, pemilihan langsung tetap di provinsi, tapi di kabupaten/kota yang belum siap bisa dikembalikan ke DPRD. Ini masih jadi wacana dan belum final,” tutupnya.
MK Sudah Buat Putusan
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa pemilihan umum (pemilu) nasional tidak lagi digelar serentak dengan pemilu daerah atau lokal.
Putusan ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi beban teknis dan administratif dalam pelaksanaan pemilu.
Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa jarak antara pemungutan suara pemilu nasional dan pemilu daerah maksimal adalah 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun).
“Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, jika tidak dimaknai bahwa pemilihan daerah dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan DPR, DPD, atau Presiden dan Wakil Presiden,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan pada Kamis (26/6/2025) lalu.
Dengan kata lain, MK menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) serta pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota tidak harus dilakukan serentak dengan pemilu presiden dan legislatif nasional.
Jadwalnya dapat disesuaikan selama masih dalam rentang waktu yang ditentukan. (pra)




