Arus Publik

Dosen Gugat Kampus

Dosen di Samarinda Gugat Universitas soal Upah Murah, Sri Evi: Kampus Bosan Melihat Saya, Jadi Diganti

Jumat, 30 Mei 2025 20:57

ILUSTRASI - Kolase ilustrasi upah, kuasa hukum penggugat dan kampus UWGM Samarinda/ kolase Arusbawah.co

Tahun 2020: Rp28 juta
Tahun 2021: Rp27 juta
Tahun 2022: Rp26 juta
Tahun 2023: Rp15 juta
Tahun 2024: Rp17 juta

Karena tidak ada penyelesaian di luar pengadilan, Sri Evi akhirnya menempuh jalur hukum.

Sementara itu, pengacara Sri Evi, Titus Tibayan Pakalla dari kantor hukum TTP & Partner Law Office menyatakan gugatan itu tidak hanya soal nominal upah yang kurang.

Tapi juga menyangkut keadilan dan penghormatan terhadap hukum ketenagakerjaan.

“Tindakan UWGM membayar gaji di bawah UMK selama bertahun-tahun adalah pelanggaran nyata terhadap UU Ketenagakerjaan. Dan alasan nonjob karena jenuh? Itu absurd. Klien kami punya rekam kerja yang bersih, tidak pernah melanggar. Ini bentuk perampasan hak,” tegas Titus saat dikonfirmasi redaksi Arusbawah.co

Titus menyampaikan sebelum membawa perkara ini ke pengadilan, pihaknya telah mencoba berbagai jalur non-litigasi, namun hasilnya nihil. 

Gugatan ini kami ajukan karena upaya non-litigasi sudah buntu. Klien kami tidak hanya menuntut keadilan atas upah yang dibayarkan di bawah UMK, tapi juga menolak perlakuan sewenang-wenang berupa pencopotan jabatan tanpa alasan hukum,” kata Titus.

Ia menegaskan, pihak kampus sudah melanggar Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta peraturan turunannya tentang pengupahan dan perlindungan hak tenaga kerja. 

Perkara itu kembali disidangkan pada 2 Juni mendatang dengan agenda duplik dari Tergugat (UWGM) di Pengadilan Hubungan Industrial Kota Samarinda.

Hingga berita ini ditulis tim redaksi Arusbawah.co sudah menghubungi melalui pesan Whatsapp pihak kuasa hukum kampus UWGM, namun belum juga mendapatkan balasan.

(wan)

Ads Arusbawah.co

 

Tag

MORE