Sri Evi menilai kebijakan kampus tidak hanya sewenang-wenang, tapi juga tidak sah.
Ia menuding bahwa peraturan internal yang dijadikan dasar untuk mencopot jabatannya tidak pernah didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda.
Hal itu menurutnya, bertentangan dengan Permenaker Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengesahan Peraturan Perusahaan.
Akibat tindakan tersebut, Sri Evi merasa dirugikan secara moral dan materiil.
Ia sudah beberapa kali mengadukan hal itu ke instansi pemerintah.
Salah satunya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Samarinda, yang kemudian mengeluarkan anjuran agar kampus mengembalikan jabatan struktural setara dan menuntaskan persoalan upah.
Namun, Sri Evi menyebut bahwa anjuran itu diabaikan dan tidak dilaksanakan oleh pihak kampus.
Upaya mediasi juga dinilai gagal, termasuk yang dilakukan oleh Dinas Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kaltim.
Menurutnya, dinas sempat mengeluarkan penetapan kekurangan upah, namun hanya menghitung dari tahun 2016 hingga 2019.
Alasannya, kekurangan UMK tidak ditemukan pada 2020–2024.
Mengenai hal itu, Sri Evi tidak sependapat.
Ia melakukan perhitungan sendiri berdasarkan UMK dan upah pokok yang ia terima.
Dari situ, ia menemukan total kekurangan upah periode 2020 hingga 2024 sebesar Rp114 juta.
“Angka ini hasil perbandingan langsung antara UMK dan gaji pokok saya tiap tahun,” jelasnya.
Berikut rincian kekurangannya, berdasarkan keterangan Sri Evi melalui kuasa hukumnya:
Tag



