Arus Publik

Dosen Gugat Kampus

Dosen di Samarinda Gugat Universitas soal Upah Murah, Sri Evi: Kampus Bosan Melihat Saya, Jadi Diganti

Jumat, 30 Mei 2025 20:57

ILUSTRASI - Kolase ilustrasi upah, kuasa hukum penggugat dan kampus UWGM Samarinda/ kolase Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Salah satu dosen di Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) Kota Samarinda, Sri Evi New Yearsi Pangadongan, menggugat tempatnya bekerja sendiri ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Samarinda, pada (15/4/2025) lalu. 

Gugatan itu dilayangkan karena kampus diduga membayar upah di bawah ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) selama sembilan tahun berturut-turut.

Sri Evi mengaku bekerja sejak Agustus 2015 sebagai dosen di Fakultas Kesehatan Masyarakat. 

Pada 2016, ia diangkat sebagai Pelaksana Tugas Kepala UPT Laboratorium, lalu diresmikan sebagai kepala definitif setahun kemudian. 

Selama itu, ia tidak pernah mendapat teguran dan dinilai memiliki dedikasi baik.

Namun, menurut data yang ia ajukan dalam gugatan, upah pokok yang diterimanya jauh dari standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah. 

“Mulai dari Rp526 ribu di tahun 2016 hingga hanya Rp2 juta di tahun 2024. Itu semua di bawah UMK Samarinda setiap tahunnya,” jelas Sri Evi dalam berkas gugatan yang diterima redaksi Arusbawah.co pada Jumat (30/5/2025).

Sebagai perbandingan, UMK Samarinda pada 2016 mencapai Rp2,2 juta, dan terus naik hingga Rp3,4 juta pada 2024. 

Hal itu dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang melarang pemberi kerja membayar di bawah upah minimum.

Sri Evi juga menyampaikan bahwa ia tak pernah menerima slip gaji dari kampus sampai tahun 2023. 

Ketika slip mulai diberikan, sebagian besar pendapatan yang dicantumkan ternyata berasal dari tunjangan tidak tetap, seperti tunjangan jabatan yang otomatis hilang ketika posisi tersebut dicabut.

Pada September 2024, Sri Evi di-nonjob kan dari jabatan Kepala UPT Laboratorium dan dikembalikan ke posisi dosen biasa. 

Alasannya, menurutnya, tidak berdasar dan tidak masuk akal. 

“Saya diberitahu bahwa kampus bosan melihat saya, jadi diganti,” ungkapnya. 

Padahal selama menjabat, ia mengaku tidak pernah melakukan pelanggaran ataupun kesalahan.

Sri Evi menilai kebijakan kampus tidak hanya sewenang-wenang, tapi juga tidak sah. 

Ia menuding bahwa peraturan internal yang dijadikan dasar untuk mencopot jabatannya tidak pernah didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda.

Hal itu menurutnya, bertentangan dengan Permenaker Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengesahan Peraturan Perusahaan.

Akibat tindakan tersebut, Sri Evi merasa dirugikan secara moral dan materiil. 

Ia sudah beberapa kali mengadukan hal itu ke instansi pemerintah. 

Salah satunya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Samarinda, yang kemudian mengeluarkan anjuran agar kampus mengembalikan jabatan struktural setara dan menuntaskan persoalan upah.

Namun, Sri Evi menyebut bahwa anjuran itu diabaikan dan tidak dilaksanakan oleh pihak kampus. 

Upaya mediasi juga dinilai gagal, termasuk yang dilakukan oleh Dinas Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kaltim.

Menurutnya, dinas sempat mengeluarkan penetapan kekurangan upah, namun hanya menghitung dari tahun 2016 hingga 2019. 

Alasannya, kekurangan UMK tidak ditemukan pada 2020–2024.

Mengenai hal itu, Sri Evi tidak sependapat. 

Ia melakukan perhitungan sendiri berdasarkan UMK dan upah pokok yang ia terima. 

Dari situ, ia menemukan total kekurangan upah periode 2020 hingga 2024 sebesar Rp114 juta. 

“Angka ini hasil perbandingan langsung antara UMK dan gaji pokok saya tiap tahun,” jelasnya.

Berikut rincian kekurangannya, berdasarkan keterangan Sri Evi melalui kuasa hukumnya: 

Tahun 2020: Rp28 juta
Tahun 2021: Rp27 juta
Tahun 2022: Rp26 juta
Tahun 2023: Rp15 juta
Tahun 2024: Rp17 juta

Karena tidak ada penyelesaian di luar pengadilan, Sri Evi akhirnya menempuh jalur hukum.

Sementara itu, pengacara Sri Evi, Titus Tibayan Pakalla dari kantor hukum TTP & Partner Law Office menyatakan gugatan itu tidak hanya soal nominal upah yang kurang.

Tapi juga menyangkut keadilan dan penghormatan terhadap hukum ketenagakerjaan.

“Tindakan UWGM membayar gaji di bawah UMK selama bertahun-tahun adalah pelanggaran nyata terhadap UU Ketenagakerjaan. Dan alasan nonjob karena jenuh? Itu absurd. Klien kami punya rekam kerja yang bersih, tidak pernah melanggar. Ini bentuk perampasan hak,” tegas Titus saat dikonfirmasi redaksi Arusbawah.co

Titus menyampaikan sebelum membawa perkara ini ke pengadilan, pihaknya telah mencoba berbagai jalur non-litigasi, namun hasilnya nihil. 

Gugatan ini kami ajukan karena upaya non-litigasi sudah buntu. Klien kami tidak hanya menuntut keadilan atas upah yang dibayarkan di bawah UMK, tapi juga menolak perlakuan sewenang-wenang berupa pencopotan jabatan tanpa alasan hukum,” kata Titus.

Ia menegaskan, pihak kampus sudah melanggar Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta peraturan turunannya tentang pengupahan dan perlindungan hak tenaga kerja. 

Perkara itu kembali disidangkan pada 2 Juni mendatang dengan agenda duplik dari Tergugat (UWGM) di Pengadilan Hubungan Industrial Kota Samarinda.

Hingga berita ini ditulis tim redaksi Arusbawah.co sudah menghubungi melalui pesan Whatsapp pihak kuasa hukum kampus UWGM, namun belum juga mendapatkan balasan.

(wan)

Ads Arusbawah.co

 

Tag

MORE