ARUSBAWAH.CO - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang sudah memiliki layanan standar bagi publik sebagai upaya meningkatkan kinerja aparatur yang transparan, kredibel, dan profesional.
Kebijakan ini tertuang dalam SK Nomor 000.8.3.4/033/SK/DIKBUD Tahun 2023 tentang Pemberian Kompensasi kepada Penerima Layanan Jika Tidak Sesuai dengan Standar Pelayanan di lingkungan Disdikbud.
Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha, menegaskan bahwa layanan ini menjadi tolok ukur kualitas kinerja aparatur agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang optimal.
“Kami konsen pada pelayanan berbasis standar. Ini bentuk tanggung jawab sekaligus evaluasi bagi aparatur,” ujar Safa.
Menurutnya, kebijakan tersebut didorong untuk menciptakan pelayanan prima yang transparan, cepat, dan berintegritas.
Tag



