Arus Publik

Dituding Tak Lakukan Reklamasi Pasca Tambang, PT Kencana Wilsa Beralasan IUP Masih Proses Perpanjangan

Jumat, 20 Juni 2025 22:8

LUBANG TAMBANG - Potret Lubang Tambang PT Kencana Wilsa/Web: JATAM Kaltim

Terkait lokasi tambang yang disebut berada di tengah-tengah permukiman warga, Saradius menjelaskan tambang memang berada di antara tiga kampung: Geleo Asa, Ongko Asa, dan Muara Asa. 

“Tapi kalau disebut di tengah permukiman, itu tidak akurat. Jaraknya sekitar 5 kilometer lebih dari masing-masing kampung,” ujarnya.

Ia mengakui tiga lubang tambang memang belum direklamasi, namun luasannya tidak sebesar yang dituduhkan JATAM

“Salah satu lubang sekitar 20–40 hektare, sisanya sekitar 20 hektare. Tambang ini beroperasi hanya setahun lebih. Karena jetty dan IUP belum beres, operasional berhenti sementara,” jelasnya.

Ketika ditanya kapan IUP akan selesai diperpanjang, Saradius menjawab sudah diurus sejak akhir 2023. 

“Sudah diurus dan kendalanya memang kami belum menemukan lokasi jetty yang tepat. Selain itu, ada lahan yang berdekatan dengan wilayah PT Adaro, jadi perlu perhitungan matang,” tuturnya.

Sebelumnya, divisi Hukum JATAM Kaltim, Aziz menyebutkan pelaporan dilakukan karena PT Kencana Wilsa tak kunjung melakukan kewajibannya meski sudah lebih dari 1,5 tahun Izin Usaha Pertambangan (IUP) berakhir. 

“Kami bersama warga melaporkan tindak pidana tidak dilakukannya reklamasi oleh PT Kencana Wilsa. Sesuai Pasal 96 UU Minerba, perusahaan wajib mereklamasi lubang bekas tambang,” ujar Aziz, saat diwawancara redaksi Arusbawah.co di ruang tunggu Kejati Kaltim, Kamis (19/6/2025).

“Kewajibannya, Pasal 161B menyatakan jelas, ada ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar bagi pelanggaran reklamasi. PT KW juga hanya menyetor dana jaminan reklamasi Rp20,5 juta berdasarkan LHP BPK 2021. Itu sangat tidak masuk akal untuk menutup 3 lubang tambang seluas 16,4 hektare,” tegas Aziz.

Aziz menambahkan dana jaminan reklamasi semestinya dikelola oleh bank daerah, untuk memastikan pemulihan lingkungan pasca tambang berjalan. 

Namun menurut Aziz, tanggung jawab pemerintah daerah selama ini tidak berjalan efektif. 

“PERDA 8/2013 tentang reklamasi sudah dicabut, digantikan PERDA 3/2023, tapi pelaksanaannya masih nihil. Pemda justru berlindung di balik alasan sentralisasi kewenangan ke pusat pasca revisi UU Minerba 2020,” katanya.

 

Sementara itu, Korneles Detang, Warga Kampung Geleo Asa, mengungkapkan bahwa konsesi tambang PT Kencana Wilsa berada tepat di tengah-tengah pemukiman warga. 

“Dari kantor bupati hanya 10 km. Di sana bukan hutan kosong, tapi kebun karet dan buah-buahan milik warga. Saya sendiri punya 5 hektare kebun yang terdampak,” ujarnya.

Menurut Korneles, selain merusak lahan, PT Kencana Wilsa juga diduga telah melakukan penyerobotan lahan milik warga. 

Tag

MORE