Perjalanan Hukum Panjang hingga Putusan MK
Edi kemudian menguraikan perjalanan panjang proses hukum yang ia lalui.
Mulai dari pendaftaran yang disahkan KPU, digugat ke Bawaslu, kemudian ke Pengadilan Tata Usaha Negara, hingga ke Mahkamah Agung.
Semua lembaga itu, kata Edi, menyatakan pencalonannya sesuai aturan.
“Namun setelah pemungutan suara 27 November 2024, di mana kami menang sekitar 68,5 persen, lawan politik menggugat ke MK. Semestinya substansi sengketa di sana soal selisih suara. Tapi dalam perjalanan, yang dipersoalkan kembali ke awal, yaitu soal periodisasi jabatan. Padahal itu sudah clear di Bawaslu, PTUN, bahkan MA,” jelasnya.
Edi berharap pengalamannya bisa jadi pembelajaran akademik, bukan bahan polemik politik.
Ia juga menepis anggapan bahwa buku ini untuk kepentingan pribadinya.
“Saya klarifikasi, ini murni untuk ilmu pengetahuan. Tidak ada maksud lain. Soal masa depan politik, saya sudah sampaikan, saya tetap aktif di kegiatan sosial kemasyarakatan,” tegasnya.
Buku Jadi Referensi Akademisi dan Mahasiswa
Buku tersebut, lanjutnya, akan dibagikan terutama untuk kalangan akademisi dan mahasiswa.
“Saya berharap ini jadi tambahan referensi bagi mahasiswa, khususnya Fakultas Hukum. Tidak ada maksud lain,” pungkas Edi.
(wan)
- Penerimanya Tutup Usia/ Pindah Domisili, Rp 235 Juta Terlaporkan Sukses Salur di Item Belanja Bansos Kaltim 2024
- Porsi TKD Kaltim 2025 di Angka Rp 8,7 Triliun, Terbesar di DBH SDA Minerba - Royalti! Tahun Depan Kena Pangkas Berapa?
- Melacak Calon Pimpinan Perusda Kaltim, Pertarungan Tiga Besar Ada Eks Caleg hingga Dosen
Tag




