ARUSBAWAH.CO - Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) gelar seminar sekaligus peluncuran buku berjudul “Jejak Edi Damansyah Dalam Politik Elektoral: Dipilih Mayoritas Rakyat Kukar, Dibatalkan MK” pada Selasa (9/9/2025).
Acara itu dihadiri penulis buku sekaligus juga akademisi dari Unmul, Herdiansyah Hamzah, atau yang akrab disapa Castro.
Buku itu membahas dinamika politik dan hukum terkait perjalanan politik Edi Damansyah, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), yang sempat memenangkan suara mayoritas 68,6 persen dalam Pilkada 2024 namun akhirnya didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Castro Tegaskan Buku Bukan Pembelaan Politik
Dalam sesi diskusi, Castro menegaskan buku itu bukan bentuk pembelaan terhadap Edi Damansyah, melainkan upaya merekam dan menganalisis perdebatan hukum dan politik yang muncul, khususnya soal periodisasi masa jabatan kepala daerah.
Menurut Castro, kasus Edi Damansyah contoh nyata bagaimana kekosongan hukum bisa memicu polemik panjang.
“Salah satu isu yang kontroversial itu soal periodisasi masa jabatan. Kalau pembahasan ini sudah selesai sejak 2020, saya kira enggak akan ada polemik kemarin. Empat Lawang, Bengkulu Selatan, Tasikmalaya, sampai Kutai Kartanegara, semua akhirnya kena diskualifikasi karena enggak ada kejelasan soal itu,” kata Castro saat diwawancara awak media usai acara.
MK, lanjutnya, akhirnya mengambil alih tafsir hukum karena adanya ruang kosong.
Padahal, menurut dia, kewenangan menafsirkan aturan itu seharusnya dipegang pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang.
“Bayangkan kalau ruang kosong itu diisi oleh pembuat aturan. Kan selesai. Tapi karena enggak ada, MK membangun tafsirnya sendiri,” jelasnya.
Polemik Periodisasi Jabatan Kepala Daerah
Dalam buku itu, Castro menguraikan bahwa putusan MK mengenai perhitungan periodisasi masa jabatan kepala daerah telah mengalami perubahan bertahap.
Awalnya dihitung berdasarkan pelantikan, namun belakangan dihitung dari masa jabatan yang dijalani secara nyata.
“Itulah dasar kenapa buku ini ditulis, supaya ada rekam jejak akademik yang bisa jadi masukan bagi pembuat regulasi ke depan,” tegasnya.
Kritik Politik Dinasti dalam Pilkada
Selain soal tafsir hukum, buku itu juga membahas sikap Edi Damansyah yang menolak melibatkan istrinya dalam suksesi politik.
Castro menilai hal itu penting untuk menjaga demokrasi dari praktik politik dinasti.
“Waktu diwawancara, kami tanya, kenapa bukan istrinya yang maju? Pak Edi bilang, ini soal politik dinasti. Itu yang menurut saya penting. Karena kalau demokrasi masih bergantung pada politik dinasti, kita enggak akan dapat apa-apa,” ujar Castro.
Ia menyinggung berbagai riset yang mengaitkan politik dinasti dengan korupsi.
Salah satunya tesis Asyikurrahman dari London School of Economics.
“Dia bilang politik dinasti pasti erat kaitannya dengan korupsi. Gandhi juga politik dinasti, George Bush juga. Tapi dalam banyak riset, korelasinya jelas. Itu alasan kenapa sikap Edi yang menolak politik dinasti layak dicatat,” tambahnya.
Castro menilai, tanpa sikap tegas Edi dalam menolak politik dinasti, fungsi kontrol dalam pemerintahan akan lumpuh.
“Kalau pengawasnya masih keluarga sendiri, mana mungkin check and balances bisa jalan? Yang ada malah saling muji. Itu alasan kenapa isu politik dinasti ini relevan,” katanya.
Edi Damansyah Tegaskan Buku Murni Catatan Akademik
Edi Damansyah yang juga hadir dalam seminar ikut menyampaikan pandangannya.
Ia menegaskan bahwa buku itu murni sebagai catatan akademik, bukan untuk tujuan politik.
“Tadi dinamikanya sangat bagus, ada pro dan kontra. Tapi saya tegaskan, buku ini tidak ada tujuan lain. Hanya untuk memperkaya khasanah akademik dan ilmu pengetahuan,” kata Edi di hari yang sama.
Ia menjelaskan bahwa peristiwa politik yang dialaminya di Kukar telah dituangkan secara garis besar dalam buku.
Harapannya, pengalaman tersebut bisa menjadi bahan evaluasi bagi perbaikan kebijakan pemilu kepala daerah ke depan.
“Semoga buku ini jadi tambahan referensi, terutama bagi adik-adik mahasiswa. Supaya ke depan tidak ada lagi anak bangsa yang mengalami situasi seperti yang kami hadapi di Kukar,” lanjutnya.
Perjalanan Hukum Panjang hingga Putusan MK
Edi kemudian menguraikan perjalanan panjang proses hukum yang ia lalui.
Mulai dari pendaftaran yang disahkan KPU, digugat ke Bawaslu, kemudian ke Pengadilan Tata Usaha Negara, hingga ke Mahkamah Agung.
Semua lembaga itu, kata Edi, menyatakan pencalonannya sesuai aturan.
“Namun setelah pemungutan suara 27 November 2024, di mana kami menang sekitar 68,5 persen, lawan politik menggugat ke MK. Semestinya substansi sengketa di sana soal selisih suara. Tapi dalam perjalanan, yang dipersoalkan kembali ke awal, yaitu soal periodisasi jabatan. Padahal itu sudah clear di Bawaslu, PTUN, bahkan MA,” jelasnya.
Edi berharap pengalamannya bisa jadi pembelajaran akademik, bukan bahan polemik politik.
Ia juga menepis anggapan bahwa buku ini untuk kepentingan pribadinya.
“Saya klarifikasi, ini murni untuk ilmu pengetahuan. Tidak ada maksud lain. Soal masa depan politik, saya sudah sampaikan, saya tetap aktif di kegiatan sosial kemasyarakatan,” tegasnya.
Buku Jadi Referensi Akademisi dan Mahasiswa
Buku tersebut, lanjutnya, akan dibagikan terutama untuk kalangan akademisi dan mahasiswa.
“Saya berharap ini jadi tambahan referensi bagi mahasiswa, khususnya Fakultas Hukum. Tidak ada maksud lain,” pungkas Edi.
(wan)
- Penerimanya Tutup Usia/ Pindah Domisili, Rp 235 Juta Terlaporkan Sukses Salur di Item Belanja Bansos Kaltim 2024
- Porsi TKD Kaltim 2025 di Angka Rp 8,7 Triliun, Terbesar di DBH SDA Minerba - Royalti! Tahun Depan Kena Pangkas Berapa?
- Melacak Calon Pimpinan Perusda Kaltim, Pertarungan Tiga Besar Ada Eks Caleg hingga Dosen




