ARUSBAWAH.CO - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur (Disdikbud Kaltim) mengajukan 17 karya budaya dari berbagai kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) RI.
Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kaltim, Sih Sudiyono, pada Selasa (29/7/2025) di Samarinda menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi menjaga, melindungi, sekaligus mendaftarkan kekayaan budaya daerah agar memperoleh pengakuan resmi di tingkat nasional.
“Upaya ini merupakan wujud komitmen kami untuk memastikan kekayaan intelektual dan tradisi masyarakat Kaltim tetap terjaga dan diakui negara,” ungkap Sih Sudiyono.
Ke-17 karya budaya yang diusulkan mencakup berbagai kategori, mulai dari seni pertunjukan, kuliner, kerajinan tangan, hingga adat istiadat.
Beberapa di antaranya, yakni Hudoq Kawit dan Nemlaai dari Mahakam Ulu, Beseprah dan Tari Topeng Penembe dari Kutai Kartanegara, Sulam Tumpar dari Kutai Barat, serta kuliner khas, seperti Amplang dan Bubur Peca dari Samarinda.
Sudiyono menekankan bahwa proses pengusulan WBTB memiliki standar persyaratan ketat.
Setiap usulan harus dilengkapi naskah akademis atau deskripsi rinci berisi sejarah, makna filosofis, metode pelestarian, dan daftar maestro atau pelaku budaya yang masih aktif.
Tag



