ARUSBAWAH.CO - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dengan menerapkan kebijakan kompensasi bagi masyarakat yang menerima layanan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Disdikbud Kota Bontang Nomor: 000.8.3.4/033/SK/DIKBUD Tahun 2023 tentang Pemberian Kompensasi kepada Penerima Layanan Jika Tidak Sesuai dengan Standar Pelayanan di lingkungan Disdikbud Bontang.
Kepala Disdikbud Kota Bontang, Abdu Safa Muha, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud komitmen instansinya dalam memberikan layanan yang transparan, cepat, dan berintegritas.
“Kami ingin memastikan setiap masyarakat yang menerima layanan memperoleh pelayanan terbaik. Jika ada layanan yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan, kami siap memberikan kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus evaluasi kinerja,” ujar Abdu Safa Muha, Rabu (12/11/2025).
Bentuk kompensasi yang diberikan antara lain permohonan maaf dan klarifikasi dari petugas terkait, serta prioritas pelayanan pada kesempatan berikutnya bagi masyarakat yang terdampak.
Tag



