ARUSBAWAH.CO - Rencana pergantian Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) sebelum masa jabatan berakhir belakangan menuai polemik.
Padahal, Direktur Utama Bankaltimtara saat ini, Muhammad Yamin, yang menjabat untuk periode kedua 2024–2028, masih memiliki sisa masa jabatan sekitar dua tahun lagi.
Anggota Komisi II DRPD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin atau Ayub, menilai DPRD seharusnya dilibatkan dalam proses seleksi, mengingat modal bank daerah tersebut berasal dari penyertaan pemerintah daerah.
Ayub mengaku pihaknya tidak mendapatkan informasi terkait proses pergantian direktur utama berlangsung lebih cepat dari masa jabatan yang semestinya berakhir pada 2028.
“Kita ini sebenarnya sedih. Harusnya DPRD Kaltim dilibatkan dalam proses pemilihan, seleksi, dalam proses apa saja. Karena uang yang menjadi modal di BPD itu uang pemerintah daerah,” ujarnya saat ditemui di DPRD Kaltim, Senin (30/3/2026).
Ia menjelaskan, setiap penyertaan modal dari pemerintah daerah ke Bankaltimtara harus melalui persetujuan DPRD. Karena itu, menurutnya, pelibatan lembaga legislatif menjadi penting demi transparansi.
“Pemerintah daerah pun kalau mau menyuntikkan dana harus mendapatkan persetujuan DPRD. Sehingga apapun harusnya DPRD diundang. Kalau DPRD dilibatkan, suara rakyat juga bisa didengar,” tegasnya.
Baru Tahu Saat Calon Mengerucut
Ayub mengungkapkan DPRD Kaltim baru mengetahui proses seleksi ketika nama calon direktur utama sudah mengerucut menjadi dua orang. Hal ini menurutnya menunjukkan minimnya komunikasi dalam proses tersebut.
“Kami tahu-tahunya sudah sisa dua calon. Padahal harusnya sejak awal DPRD dilibatkan, supaya prosesnya tidak eksklusif. Ini kan uangnya uang masyarakat Kaltim,” katanya.
Ia menilai keterbukaan penting agar publik dapat memahami pertimbangan dalam menentukan pimpinan bank daerah yang mengelola dana pemerintah.
“Kalau DPRD dilibatkan, rakyat bisa mendengar apapun keputusannya. Jangan eksklusif, padahal ini uang masyarakat,” tambahnya.




