Arus Terkini

Dugaan Suap IUP Kaltim

Dipanggil KPK, Dayang Donna Hadir Jalani Pemeriksaan Hari Ini! Masih Berlangsung hingga Pukul 17.30 WITA

Selasa, 9 September 2025 17:46

WAWANCARA - Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna/ IG @penajam_terkini

ARUSBAWAH.CO - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur (Kaltim), Dayang Donna hadir dalam agenda pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK hari ini, Selasa (09/09/2025). 

Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim yang sebelumnya telah ditetapkan 3 tersangka (AFI, DDW dan ROC). 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pesan WhatsApp diterima Arusbawah.co hari ini, mengkonfirmasi kehadiran Dayang Donna dalam pemeriksaan. 

Pemeriksaan masih berlangsung hingga pukul 17.30 WITA. 

"(Dayang Donna) Hadir, masih diperiksa," tulis Budi Prasetyo. 

 

Di perkara ini, KPK sudah menetapkan ROC (Rudy Ong Chandra) sebagai tersangka kasus suap IUP Kaltim. 

Total, ada 3 tersangka yang telah ditetapkan KPK yakni AFI (eks Gubernur Kaltim), DDW (putri Gubernur Kaltim) dan ROC alias Rudy Ong (pengusaha tambang). AFI kemudian status tersangkanya gugur karena meninggal dunia. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan tertulis melalui Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang diterima Arusbawah.co pada Selasa (25/8/2025) malam menjabarkan soal kronologi perkara suap melibatkan ROC tersebut. 

ROC pun sudah dijemput paksa dan ditahan sementara untuk 20 hari ke depan. 

"Jemput paksa pada hari Jumat, 22 Agustus 2025 di wilayah Surabaya. KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Sdr. ROC untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Agustus s.d. 10 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," demikian jelas Asep Guntur Rahayu. 

Dijelaskan kemudian, untuk konstruksi perkara, pada pada Juni 2014, diawali Sdr. ROC memberikan kuasa kepada Sdr. SUG yang merupakan makelar dari Samarinda untuk mengurus perpanjangan 6 izin usaha pertambangan eksplorasi milik perusahaan Sdr. ROC ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Kemudian, pada Agustus 2014, perpanjangan atas 6 IUP milik Sdr. ROC dilanjutkan oleh Sdr. IC yang merupakan kolega dari Sdr. SUG.

Dari sana, ROC dan IC kemudian mencoba melakukan langkah untuk perpanjangan IUP. Yang termasuk di antaranya adalah adanya pertemuan dengan eks Gubernur Kaltim, AFI. 

"Sdr. ROC bersama Sdr. IC menemui AFI selaku mantan Gubernur Kalimantan Timur di Rumah Dinas AFI. Pertemuan tersebut dilatarbelakangi keinginan Sdr. ROC untuk menemui Sdr. AFI guna mempertanyakan permasalahan perizinan perusahaan Sdr. ROC yang lainnya," jelas Asep Guntur Rahayu.

Berlanjut, dari keterangan KPK menyebutkan bahwa sebagai biaya atas pengurusan 6 IUP yang dimaksud, Sdr. ROC mengirimkan uang senilai Rp3 miliar termasuk fee untuk Sdr. IC, yang kemudian Sdr. IC bertemu Sdr. AMR selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim, untuk meminta bantuan perpanjangan IUP dimaksud.

Lalu, pada Januari 2015, Sdr. IC menyerahkan surat permohonan perpanjangan IUP atas nama PT SJK, PT CBK, PT BJL dan PT APB ke Badan Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPM-PTSP) Kaltim.

"Setelah surat pengajuan perpanjangan 6 IUP diterima pihak BPPMD-PTSP Kaltim, Sdr. IC kemudian mengirimkan uang sejumlah Rp150 juta kepada Sdr. MTA selaku Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Pemprov Kaltim dan uang senilai Rp50 juta kepada Sdr. AMR," demikian jelas Asep. 

Berlanjut, KPK juga turut menjelaskan peran tersangka lain, yakni DDWT dalam kasus ini. 

Dimana, pada Januari 2015, Sdr. AMR dihubungi oleh Sdr. DDW, yang merupakan anak dari Sdr. AFI untuk menanyakan proses perpanjangan 6 IUP dari perusahaan milik Sdr. ROC.

Lalu, pada Februari 2015, Sdr. ROC melalui perantara Sdr. SUG menghubungi Sdr. DDW sekaligus bernegosiasi atas fee dari proses 6 IUP milik Sdr. ROC.

Sdr. DDW mengatakan bahwa sebelumnya Sdr. IC telah menghubunginya dan memberi harga “penebusan” atas 6 IUP milik Sdr. ROC sebesar Rp1,5 miliar, namun Sdr. DDW menolak dan meminta harga “penebusan” sebesar Rp3,5 miliar untuk 6 IUP tersebut," jelas Asep. 

Permintaan tersebut lalu dipenuhi.

Selanjutnya terjadi pertemuan di salah satu hotel di Samarinda antara Sdr. ROC dan Sdr. DDW, dimana Sdr. IC diminta untuk mengantarkan amplop berisi uang sejumlah Rp3 miliar dalam pecahan dollar Singapura, bersamaan Sdr. ROC memerintahkan Sdr. SUG memberikan uang Rp500 juta dalam pecahan dollar Singapura kepada Sdr. DDW.

"Setelah terjadi transaksi tersebut, Sdr. ROC melalui Sdr. IC menerima dokumen berisi SK 6 IUP dari Sdr. DDW yang diantarkan oleh Sdr. IJ selaku babysitter Sdr. DDW," kata Asep. 

Atas kasus ini, untuk ROC telah disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (pra)

 

 

Tag

MORE