Opini

Dilema Lingkungan Kaltim: Antara Harta Karun dan Warisan Karbon

Kamis, 18 Desember 2025 11:26

BERBICARA - Wakil Ketua DPRD Kaltim dari PKB, Yenni Eviliana/ HO to Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Kalimantan Timur (Kaltim) merupakan etalase kekayaan alam Indonesia, sekaligus arena tarik-menarik antara kepentingan ekonomi dan tuntutan ekologi.

Sebagai lumbung batu bara, sawit, dan kini menjadi lokasi Ibu Kota Negara (IKN), Kaltim berada di persimpangan jalan yang krusial.

Pertanyaan mendasarnya ialah sejauh mana kebijakan yang dirumuskan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur benar-benar mampu menjadi benteng terakhir penjaga “warisan karbon”, atau justru—secara sadar maupun tidak—menjadi akselerator kerusakan lingkungan demi pertumbuhan ekonomi jangka pendek.

Keberlanjutan Kaltim, lebih dari sekadar slogan pembangunan, kini bergantung pada kebijakan yang tegas, berpandangan jauh ke depan, dan berpihak pada keselamatan ekologis.

DPRD Provinsi Kalimantan Timur perlu segera menggeser paradigma kebijakan lingkungannya. Pendekatan yang selama ini cenderung reaktif dan permisif harus diubah menjadi proaktif, adaptif, serta berorientasi pada mitigasi krisis iklim.

Kebijakan yang lahir harus secara fundamental memperkuat penegakan hukum lingkungan, memastikan pemulihan lahan pasca-tambang berjalan serius, serta mendorong diversifikasi ekonomi hijau guna mengurangi ketergantungan kronis daerah pada sektor ekstraktif yang merusak.

Dinamika pembangunan di Kaltim menunjukkan bahwa tekanan ekonomi kerap mengalahkan kepentingan lingkungan.

Di titik inilah peran legislatif menjadi sangat vital.

Setidaknya, terdapat sejumlah agenda strategis yang perlu menjadi perhatian utama DPRD Kaltim dalam merumuskan kebijakan lingkungan.

Pertama, penguatan Peraturan Daerah (Perda) perlindungan gambut dan daerah aliran sungai (DAS). Kaltim memiliki ekosistem gambut dan DAS yang sangat rentan terhadap eksploitasi.

DPRD harus mendorong regulasi yang tegas terkait zonasi, konservasi, dan restorasi ekosistem strategis tersebut.

Tanpa aturan ketat dan pengawasan efektif terhadap izin yang telah terbit, risiko bencana ekologis—seperti banjir dan kebakaran hutan—akan terus membayangi.

Kedua, audit lingkungan dan penegakan hukum pasca-tambang.

Lubang bekas tambang batu bara yang menelan korban jiwa telah menjadi simbol kelalaian sistemik.

DPRD perlu mendorong audit lingkungan menyeluruh terhadap seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta menekan pemerintah provinsi agar tidak ragu mencabut izin atau menjatuhkan sanksi berat kepada perusahaan yang mengabaikan kewajiban reklamasi dan pasca-tambang.

Ketiga, mendorong transisi energi dan ekonomi hijau. Ketergantungan Kaltim pada batu bara harus mulai diputus.

Kebijakan publik yang mendukung energi terbarukan—seperti pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan biomassa—serta penguatan industri hilirisasi non-ekstraktif, perlu menjadi prioritas legislasi.

DPRD juga dapat menginisiasi insentif fiskal daerah untuk menarik investasi ramah lingkungan.

Keempat, penguatan partisipasi publik dalam pengawasan. Kebijakan lingkungan akan kehilangan daya guna tanpa kontrol masyarakat.

DPRD harus memastikan mekanisme pengaduan berjalan efektif serta menjamin keterlibatan masyarakat adat dan organisasi non-pemerintah (ORNOP) dalam proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan perizinan dilakukan secara transparan dan bermakna.

Dengan posisi Kaltim sebagai serambi IKN yang mengusung konsep forest city, kebijakan lingkungan DPRD seharusnya mencerminkan komitmen tersebut, bukan berhenti pada formalitas administratif.

Kegagalan merumuskan dan mengawal kebijakan lingkungan yang tegas berarti mewariskan utang ekologis yang mahal bagi generasi mendatang.

Sudah saatnya kebijakan publik berani memutus mata rantai ketergantungan pada sumber daya yang merusak dan menempatkan fungsi ekologis di atas kepentingan jangka pendek.

Momentum pembangunan IKN harus dimanfaatkan sebagai katalis perubahan arah kebijakan lingkungan di Kalimantan Timur.

DPRD Provinsi Kaltim memegang mandat strategis untuk memimpin transisi ini.

Keseriusan mereka tidak hanya diukur dari jumlah regulasi yang diterbitkan, tetapi dari implementasi nyata yang melindungi hutan, memulihkan lahan rusak, dan secara bertahap menggeser struktur ekonomi menuju keberlanjutan.

Kaltim harus membuktikan bahwa kekayaan alamnya bukan semata harta karun untuk dieksploitasi, melainkan warisan ekologis yang dijaga melalui integritas kebijakan publik. (***) 

Ditulis oleh Yenni Eviliana, Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur 

Tulisan merupakan opini pribadi penulis dan tak mencerminkan pandangan redaksi

 

Tag

MORE