Warga Diminta Hargai Hukum dan Jaga Keberagaman
Dalam kesempatan itu, Didik mengutip Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan Pasal 26 UUD 1945 sebagai dasar legal tentang siapa yang diakui sebagai warga negara Indonesia, sekaligus hak dan tanggung jawab yang melekat di dalamnya.
“Kita punya hak atas pendidikan, pekerjaan, dan kesejahteraan. Tapi jangan lupa, kita juga wajib menjaga persatuan, menaati hukum, dan menghormati hak orang lain,” ucapnya.
Ia menekankan bahwa keberagaman suku, budaya, dan agama di Indonesia adalah kekuatan yang harus dijaga melalui sikap toleransi dan saling menghormati.
Literasi Politik Masih Jadi Tantangan Serius
Salah satu narasumber, Sutardi, menyampaikan bahwa literasi politik yang rendah menjadi tantangan utama dalam upaya memperkuat demokrasi di daerah.
Menurutnya, banyak warga yang hanya terlibat aktif saat pemilu, namun minim partisipasi dalam pengawasan kebijakan dan jalannya pemerintahan.
Tag



