ARUSBAWAH.CO - Suasana Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Sabtu (7/2/2026) siang itu terasa berbeda.
Warga berdatangan sejak awal, sebagian datang bersama keluarga, sebagian lain tampak antusias menunggu dimulainya kegiatan.
Di tempat sederhana itulah, Anggota DPRD Kalimantan Timur Didik Agung Eko Wahono memilih turun langsung menyapa masyarakat.
Melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-2 Tahun 2026, Didik mengajak warga memahami Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Wawasan Kebangsaan.
Bagi Didik, regulasi tidak boleh hanya berhenti di meja birokrasi, tetapi harus benar-benar dipahami oleh masyarakat hingga ke tingkat desa.
“Perda ini bukan sekadar aturan di atas kertas. Isinya menyangkut masa depan anak-anak kita dan bagaimana kita menjaga nilai kebangsaan di lingkungan sehari-hari,” kata Didik di hadapan warga.
Pendidikan dan Kebangsaan dari Desa
Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WITA itu berlangsung hangat dan interaktif.
Warga tidak hanya mendengarkan pemaparan, tetapi juga aktif bertanya dan berbagi pengalaman terkait dunia pendidikan di lingkungan mereka.
Tag



