ARUSBAWAH.CO – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur, Rozani Erawadi, memberikan tanggapan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di salah satu unit kerja Disnakertrans Kaltim.
Unit kerja itu adalah Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan, dimana berdasarkan LHP BPK 2023, ditemukan adanya pendapatan retribusi daerah yang digunakan untuk keperluan pribadi sekitar Rp 270 juta.
Penggunaan untuk kepentingan pribadi itu, ditulis dalam laporan diakui oleh Kepala UPTD BLKI Balikpapan.
"Terdapat dana yang diakui oleh Kepala UPTD BLKI Balikpapan digunakan untuk keperluan pribadi sebesar Rp270.200.000,00," demikian sebagaimana tertulis dalam LHP BPK Pemprov Kaltim 2023.
Soal ini, Rozani Erawadi menegaskan bahwa pihaknya telah menerima LHP dari BPK itu, dan akan segera menindaklanjuti temuan tersebut.
Melalui balasan pesan WhatsApp kepada tim Arusbawah.co, Rozani menyatakan, terkait temuan itu segera ditindaklanjuti.
Tag