Ia menegaskan bahwa pendekatan hukum seringkali justru memperuncing konflik.
“Kalau pakai hukum, rumusnya kalah-menang, benar-salah. Kami enggak mau pakai rumus itu. Yang kami pakai rumus kemanusiaan, supaya ada win-win solution. Rakyatnya tidak dirugikan, tapi negara tetap mencatatkan itu sebagai aset negara,” ujarnya.
Dari data Kementerian ATR/BPN, tercatat 689 kasus sengketa pertanahan di Kaltim.
Dari jumlah itu, sekitar 300 kasus atau 48 persen telah diselesaikan, sementara 51 persen lebih masih dalam proses panjang yang belum tuntas.
“Yang sudah selesai sekitar 300-an. Jadi masih 51 sekian persen yang dalam proses penyelesaian,” terang Nusron.
Konflik Agraria Harus Diselesaikan Secara Halus dan Bersih
Namun, ketika ditanya soal target waktu penyelesaian, Nusron menolak mematok tenggat.
Ia menyebut konflik agraria tak bisa diselesaikan dengan paksaan, karena berpotensi menimbulkan gejolak sosial di lapangan.
Tag



