
Dia jelaskan bahwa penggunaan jalan umum bagi truk pengangkutan batu bara telah jelas melanggar Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.
Untuk itu, KMS Kaltim mengecam dan mengutuk keras tindakan brutal dan tidak manusiawi yang telah menyebabkan pembunuhan terhadap masyarakat Desa Muara Kate, yang hanya memperjuangkan lingkungannya terhadap ekspansi truk batu bara.
"Tindakan kejam ini telah jelas menunjukkan watak asli dari korporasi, pengabaian terhadap Hak Asasi Manusia, Hak untuk Hidup Aman, dan Hak untuk Mempertahankan Tanah beserta Lingkungan yang Baik adalah kejahatan luar biasa yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pembisnis," ujarnya.
Atas hal ini, KMS meminta agar penegakan Perda Kaltim No. 10 tahun 2012 bisa dilakukan terhadap PT. Mantimin Coal Mining, pihak tambang yang diduga melanggar dan terlibat dalam penganiayaan warga di Muara Kate.
Selain itu, KMS juga meminta Pj Gubernur Kaltim bertanggungjawab secara moril untuk mendesak kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut dengan selalu memberikan laporan perkembangan kasus kepada masyarakat. (pra)
Tag