ARUSBAWAH.CO - Di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Jalan Gajah Mada, Samarinda, kalangan dari Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) berteriak soal penanganan akan penyerangan warga Muara Kate yang sampai saat ini dinilai belum ada pihak-pihak ditetapkan sebagai tersangka.
Kalangan KMS itu terdiri dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, LBH Samarinda, Pokja 30, Aman Kaltim, Walhi Kaltim serta AJI Samarinda.
Mereka berteriak soal penanganan kasus yang menewaskan dua warga di Muara Kate, Paser, Kaltim itu.
"Kasus pembunuhan Bapak Rusel (60) tahun oleh orang yang tidak dikenal, dan penganiayaan berat terhadap Bapak Anson (55) tahun, pada Jum’at 15 November 2024 sekitar pukul 04.30 WITA. Pada saat masyarakat melakukan penjagaan di pos yang mereka inisiasi sendiri, sebagai bentuk atas tidak berfungsinya pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak secara tegas penggunaan jalan umum oleh mobil pengangkut truk batubara yang menggunakan jalan negara dan mengancam keselamatan rakyat," ucap Aziz, narahubung aksi dalam rilisnya yang diterima tim redaksi Arusbawah.co.
KMS, disampaikan Aziz menilai hal ini patut diduga merupakan bentuk perselingkuhan antara pemerintah dan pembisnis pertambangan batubara yang haus akan akumulasi kapital.
"Kalimantan Timur hanya dianggap sebagai objek penghasil komoditas semata bagi para pembisnis dan kroninya. Pemerintah Kalimantan Timur lebih patuh terhadap suara pembisnis, dibandingkan dengan suara masyarakatnya," ujarnya.

Dia jelaskan bahwa penggunaan jalan umum bagi truk pengangkutan batu bara telah jelas melanggar Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.
Untuk itu, KMS Kaltim mengecam dan mengutuk keras tindakan brutal dan tidak manusiawi yang telah menyebabkan pembunuhan terhadap masyarakat Desa Muara Kate, yang hanya memperjuangkan lingkungannya terhadap ekspansi truk batu bara.
"Tindakan kejam ini telah jelas menunjukkan watak asli dari korporasi, pengabaian terhadap Hak Asasi Manusia, Hak untuk Hidup Aman, dan Hak untuk Mempertahankan Tanah beserta Lingkungan yang Baik adalah kejahatan luar biasa yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pembisnis," ujarnya.
Atas hal ini, KMS meminta agar penegakan Perda Kaltim No. 10 tahun 2012 bisa dilakukan terhadap PT. Mantimin Coal Mining, pihak tambang yang diduga melanggar dan terlibat dalam penganiayaan warga di Muara Kate.
Selain itu, KMS juga meminta Pj Gubernur Kaltim bertanggungjawab secara moril untuk mendesak kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut dengan selalu memberikan laporan perkembangan kasus kepada masyarakat. (pra)