Arus Publik

Dewan Kaltim Husni Fahruddin Seret KSOP dan Pelindo ke Meja Ombudsman

KSOP dan Pelindo Dilaporkan ke Ombudsman

Rabu, 7 Januari 2026 22:10

Kolase Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Husni degan surat laporan Maladministrasi ke Ombudsman RI Perwakilan Kaltim/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO — Insiden tabrakan kapal tongkang batu bara terhadap jembatan di Sungai Mahakam tak lagi diperlakukan sebagai kecelakaan biasa.

Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Husni Fahruddin kini membawa persoalan itu ke Ombudsman RI Perwakilan Kaltim.

Pria akrab dipanggil Ayub itu melaporkan dugaan maladministrasi Kepala KSOP Kelas I Samarinda dan Direktur Utama BUP Pelindo IV Cabang Samarinda, menyusul rentetan tabrakan yang dinilai dibiarkan berulang tanpa efek jera.

Anggota DPRD Kaltim Laporkan Dugaan Maladministrasi KSOP dan Pelindo

Laporan itu diterima Ombudsman melalui surat tertanggal 7 Januari 2025 yang diterima oleh Asisten Ombudsman RI Perwakilan Kaltim.

Ayub melaporkan kepala KSOP dan Pelindo terkait kelalaian pengawasan dan pengamanan alur pelayaran Sungai Mahakam yang berdampak langsung pada rusaknya infrastruktur strategis, membengkaknya kerugian keuangan negara dan daerah, serta ancaman keselamatan warga.

Lima Jembatan di Jalur Pelayaran Sungai Mahakam

Politisi Partai Golkar itu menilai jalur Sungai Mahakam telah lama dikelola dengan pendekatan setelah adanya kejadian tabrakan.

Padahal kata dia, sepanjang sungai itu berdiri lima jembatan utama Mahakam I, Mahulu, Tenggarong, Kota Bangun, dan Mahkota yang seluruhnya berada di alur pelayaran dan secara kewenangan wajib diawasi KSOP Kelas I Samarinda.

Di sisi lain menurutnya, Pelindo IV Cabang Samarinda menerima pembayaran jasa pengamanan kapal dan tongkang, termasuk penyediaan pandu dan kapal assist, khususnya untuk angkutan batu bara dan logistik.

Fakta Lapangan: Tabrakan Berulang Tanpa Efek Jera

Fakta lapangan kata Ayub menunjukkan KSOP dan Pelindo terus gagal dan lalai dalam pengawasan jembatan.

Jembatan Mahakam I telah ditabrak sekitar 23 kali, terakhir pada April 2025.

Fender jembatan hancur dan tenggelam ke dasar sungai, membuat pilar jembatan tanpa pelindung dan rentan ditabrak langsung.

Pada 23 Desember 2025, Jembatan Mahulu kembali ditabrak kapal tongkang, menyebabkan tiga fender hilang dan beton pembatas pilar rusak.

Insiden terbaru terjadi 3 Januari 2026, menandai tidak adanya perbaikan sistem pengawasan meski kejadian telah berulang kali terjadi.

“Kalau sudah berulang-ulang itu sistemik. Kalau sistemik artinya, itu kelalaian yang sifatnya berat,” kata Ayub saat diwawancarai, pada Rabu (7/1/2026).

Ia sebut langkah DPRD selama ini hanya berhenti pada rekomendasi dan teguran tanpa dampak.

“Saya inisiatif, saya gugat di Ombudsman Perwakilan Kalimantan Timur. Kepala KSOP Samarinda dan kepala Pelindo, saya gugat untuk diberikan sanksi secara maladministrasi. Artinya dia sudah lalai menjalankan tupoksinya dan gagal menjalankan kewenangannya,” ungkapnya.

Target Sanksi hingga Pemberhentian Pejabat

Ayub tegaskan pilihannya menggugat regulatornya, bukan operator kapal atau pihak perusahaan.

Menurutnya, Ombudsman memang berwenang memeriksa pembuat kebijakan yang lalai.

“Target saya sampai mendapatkan sanksi pemberhentian. Supaya ada efek jera, Bos. Kalau enggak, masyarakat Kaltim terus jadi korban. Yang disalahkan ujung-ujungnya nahkoda kapal, barangnya ke mana, enggak jelas,” tegasnya.

 

KSOP Samarinda Siap Hadapi Proses Ombudsman

Menanggapi laporan itu, Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi, menyatakan siap menghadapi proses di Ombudsman.

Di Ombudsman nanti, Ia akan menegaskan peran KSOP hanya sebagai regulator.

“Ya, memang dewan bisa memberikan laporan kepada instansi yang memang berwenang untuk itu, tetapi kami juga pastinya melaksanakan kegiatan itu sesuai dengan tupoksi kita, tugas, pokok dan fungsinya serta SOP,” tegasnya.

KSOP Tegaskan Batas Regulator dan Operator

Mursidi menyebut batas antara regulator dan operator perlu diperjelas dan pihaknya akan memberikan klarifikasi sesuai tupoksi.

“Kami sudah membuat regulasi, sispro, SOP, dan edaran. Kalau pelaku tidak mengindahkan ketentuan yang sudah dibuat, tentu ada konsekuensi. Tapi bukan konsekuensi terhadap yang membuat regulasi,” katanya.

Mursidi menyebut nanti pihaknya tetap akan memberikan penjelasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berdasarkan tugas pokok serta fungsi yang dimiliki.

“Tetap kami akan mencoba nanti akan memberikan penjelasan sesuai dengan ketentuan, sesuai dengan tupoksi kita," tambah Mursidi.

Pelindo IV Samarinda Nyatakan Siap Kooperatif

Kemudian, laporan itu juga turut ditanggapi, Direktur Utama BUP Pelindo IV Cabang Samarinda, Suparman, yang menyatakan siap bersikap kooperatif jika dipanggil Ombudsman.

"Ya, kita tentunya siap saja sesuai dengan kewenangan kita. Ya, kita siap kooperatif kepada semua pihak," kata Suparman di hari yang sama.

Suparman menjelaskan Pelindo dan KSOP memiliki kewenangan masing-masing dan tidak ada saling menyalahkan.

Menurutnya, dalam insiden tersebut terdapat pihak yang bertanggung jawab dan yang terpenting adalah melihat penyelesaiannya, termasuk upaya agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Semua punya kewenangan masing-masing. Tidak ada saling menyalahkan. Intinya ada pihak yang bertanggung jawab terhadap insiden itu dan kita melihat penyelesaiannya, termasuk upaya agar kejadian tidak terulang,” demikian Suparman.

(wan)

 

Tag

MORE