“Desa kini punya hak dan tanggung jawab yang lebih luas. Tidak hanya mengelola program-program yang berasal dari pusat, tetapi juga mengatur sumber daya lokal untuk pembangunan. Dana Desa yang diberikan merupakan salah satu modal besar untuk mempercepat pemberdayaan masyarakat,” ujar Aswanda.
Seiring dengan meningkatnya kewenangan desa, sumber pendapatan desa juga semakin beragam. Selain pendapatan asli desa, alokasi dana dari pemerintah pusat dan daerah juga memperkuat kemampuan desa dalam memenuhi kebutuhan pembangunan.
“Dana Desa dan ADD yang disalurkan langsung ke rekening desa merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah untuk memastikan desa mampu berdikari,” tuturnya.
Selain itu, desa juga berhak atas bagian dari hasil pajak daerah, retribusi, serta hibah dari pihak ketiga, yang dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Bantuan keuangan dari APBD kabupaten dan provinsi juga menjadi sumber pendanaan lain yang bisa dioptimalkan oleh desa.
Dengan dukungan regulasi dan pendanaan yang memadai, Aswanda optimis desa-desa di Kalimantan Timur dan seluruh Indonesia akan lebih maju dan mandiri.
“Semangat transformasi ini harus diiringi dengan partisipasi aktif masyarakat desa dalam memanfaatkan peluang yang ada. Kemandirian desa adalah kunci bagi masa depan pembangunan daerah,” pungkasnya. (adv)
Tag