Advertorial

Desa Dituntut Lebih Inovatif dan Kreatif dalam Pembangunan

Selasa, 3 Desember 2024 13:3

Ilustrasi potret desa/ Foto: IST

ARUSBAWAH.CO - Transformasi desa di Indonesia memasuki babak baru sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Nomor 2 Tahun 2016 yang mendorong desa untuk menjadi subyek utama pembangunan.

Dalam peraturan ini, desa diharapkan mampu mandiri dalam mengelola potensi dan kebijakan untuk kemajuan wilayahnya.

Aswanda, Kepala Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-PEMDES) Kalimantan Timur (Kaltim), menyebutkan bahwa peran desa dalam pembangunan kini semakin strategis.

“Desa sekarang memiliki kewenangan besar untuk mengurus urusan sendiri, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan yang berbasis kearifan lokal,” kata Aswanda.

Aswanda menjelaskan, paradigma pembangunan desa kini tidak lagi bersifat sentralistik seperti masa lalu.

Desa dulu dianggap sebagai penerima kebijakan dari pusat tanpa banyak inovasi. Namun, dengan kebijakan baru, desa didorong untuk lebih kreatif dalam memanfaatkan potensi alam dan kearifan lokal untuk kegiatan ekonomi yang produktif.

Desa juga diberikan akses yang lebih besar terhadap pendanaan, baik melalui Dana Desa dari APBN maupun Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD kabupaten/kota.

Tag

MORE