Advertorial

Desa Dituntut Lebih Inovatif dan Kreatif dalam Pembangunan

Selasa, 3 Desember 2024 13:3

Ilustrasi potret desa/ Foto: IST

ARUSBAWAH.CO - Transformasi desa di Indonesia memasuki babak baru sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Nomor 2 Tahun 2016 yang mendorong desa untuk menjadi subyek utama pembangunan.

Dalam peraturan ini, desa diharapkan mampu mandiri dalam mengelola potensi dan kebijakan untuk kemajuan wilayahnya.

Aswanda, Kepala Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-PEMDES) Kalimantan Timur (Kaltim), menyebutkan bahwa peran desa dalam pembangunan kini semakin strategis.

“Desa sekarang memiliki kewenangan besar untuk mengurus urusan sendiri, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan yang berbasis kearifan lokal,” kata Aswanda.

Aswanda menjelaskan, paradigma pembangunan desa kini tidak lagi bersifat sentralistik seperti masa lalu.

Desa dulu dianggap sebagai penerima kebijakan dari pusat tanpa banyak inovasi. Namun, dengan kebijakan baru, desa didorong untuk lebih kreatif dalam memanfaatkan potensi alam dan kearifan lokal untuk kegiatan ekonomi yang produktif.

Desa juga diberikan akses yang lebih besar terhadap pendanaan, baik melalui Dana Desa dari APBN maupun Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD kabupaten/kota.

“Desa kini punya hak dan tanggung jawab yang lebih luas. Tidak hanya mengelola program-program yang berasal dari pusat, tetapi juga mengatur sumber daya lokal untuk pembangunan. Dana Desa yang diberikan merupakan salah satu modal besar untuk mempercepat pemberdayaan masyarakat,” ujar Aswanda.

Seiring dengan meningkatnya kewenangan desa, sumber pendapatan desa juga semakin beragam. Selain pendapatan asli desa, alokasi dana dari pemerintah pusat dan daerah juga memperkuat kemampuan desa dalam memenuhi kebutuhan pembangunan.

“Dana Desa dan ADD yang disalurkan langsung ke rekening desa merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah untuk memastikan desa mampu berdikari,” tuturnya.

Selain itu, desa juga berhak atas bagian dari hasil pajak daerah, retribusi, serta hibah dari pihak ketiga, yang dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Bantuan keuangan dari APBD kabupaten dan provinsi juga menjadi sumber pendanaan lain yang bisa dioptimalkan oleh desa.

Dengan dukungan regulasi dan pendanaan yang memadai, Aswanda optimis desa-desa di Kalimantan Timur dan seluruh Indonesia akan lebih maju dan mandiri.

“Semangat transformasi ini harus diiringi dengan partisipasi aktif masyarakat desa dalam memanfaatkan peluang yang ada. Kemandirian desa adalah kunci bagi masa depan pembangunan daerah,” pungkasnya. (adv)

Tag

MORE