ARUSBAWAH.CO - Bagi sebagian warga Samarinda, anak sungai mungkin hanya terlihat sebagai aliran air kecil yang membelah permukiman.
Namun saat hujan deras turun dan genangan mulai muncul, keberadaan anak sungai justru menjadi jalur penting yang menentukan apakah air bisa mengalir lancar atau malah meluap ke rumah-rumah warga.
Kesadaran itulah yang kini mendorong DPRD Samarinda menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang sempadan sungai.
Aturan ini nantinya akan menjadi dasar penataan kawasan tepian sungai sekaligus bagian dari upaya jangka panjang mengurangi risiko banjir di Kota Tepian.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Arif Kurniawan, mengatakan pembahasan regulasi tersebut sedang berjalan dan saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat.
Menurutnya, aturan itu akan mengatur batas sempadan sungai, termasuk larangan mendirikan bangunan dalam jarak tertentu dari tepi sungai maupun anak sungai.
“Sekarang kami lagi sosialisasi tentang sempadan sungai. Jadi anak sungai atau di tepi sungai nanti ada aturan sekitar 10 meter dari pinggir tidak boleh ada bangunan,” ujar Arif, Senin (25/5/2026).
Anak Sungai Kian Terhimpit Permukiman
Arif mengungkapkan, kondisi banyak anak sungai di Samarinda saat ini sudah mengalami penyempitan karena diapit bangunan rumah di sisi kanan dan kiri aliran air.
Padahal, fungsi anak sungai sangat vital. Selain menjadi jalur alami aliran air menuju sungai utama, keberadaannya juga membantu mengurangi tekanan air saat curah hujan tinggi.
Tag



