Arus Publik

Hibah DBON Kaltim

DBON Bagi Uang Rp 100 Miliar ke Beberapa Lembaga, Saksi Isran Noor: Saya Enggak Tahu

Mantan Gubernur Kaltim Dicecar Penyidik Selama 7 Jam

Senin, 22 September 2025 21:35

WAWANCARA - Isran Noor Mantan Gubernur Kaltim periode 2018-2023 saat diperiksa penyidik Kejati Kaltim, pada Senin (22/9/2025)/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Mantan Gubernur Kalimantan Timur periode 2018–2023, Isran Noor, diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim terkait kasus dugaan korupsi, pada Senin (22/9/2025).

Ia diperiksa sebagai saksi dalam dua kasus sekaligus, yaitu dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) senilai Rp100 miliar dan kasus korupsi aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kutai Timur, PT Kutai Timur Energi (KTE).

Pemeriksaan 7 Jam dan Keterangan Isran Noor

Isran hadir ke gedung Kejati sejak pukul 11 siang dan baru keluar sekitar pukul 5 sore.

Total selama tujuh jam, ia dicecar berbagai pertanyaan oleh tim penyidik tindak pidana khusus.

Kepada wartawan, Isran mengakui jika ia diminta keterangan soal DBON maupun kasus PT KTE.

Isran Noor: Ditanya Soal DBON dan Aset PT KTE

“Saya hari ini dari jam 11.00 siang sampai sekarang baru selesai. Diminta keterangan terkait dengan pengelolaan yang pertama Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). Yang kedua pengelolaan dana PT KTE, Kutai Timur. Sudah lama. Tapi kalau DBON baru kan. Ya, kita enggak masalah kita berikan penjelasan kepada aparat kejaksaan,” kata Isran kepada awak media usai diperiksa Kejati.

Isran menyebut pertanyaan penyidik lebih banyak mengarah pada kebijakannya waktu dirinya menjabat sebagai gubernur, termasuk saat ia menandatangani surat keputusan DBON.

Dasar DBON Menurut Isran Sesuai Aturan

Meski demikian, ia secara tegas menyebut bahwa dasar pembentukan DBON sudah sesuai regulasi nasional.

“Kalau menurut aturannya sesuai prosedur, dasarnya kan ketentuannya Perpres 86 Tahun 2021. Itu DBON termasuk yang pertama kali di Indonesia ada di Kaltim. Baru Oktober 2024 keluar Permenpora mengenai DBON itu. Saya sudah pensiun,” jelas Isran.

Isran menyatakan bahwa tujuan awal pembentukan DBON sebetulnya mulia.

 

Status Hukum dan Tersangka dalam Kasus DBON

Soal status hukum, Isran menyebut dirinya baru sekali diperiksa dalam kasus DBON.

“Kalau yang ini, yang DBON ini baru kemarin. Baru sekali. Sudah ada tersangkanya,” katanya.

Namun, ia menolak berkomentar jauh mengenai peran kedua tersangka yang sudah ditetapkan kejaksaan.

Meski begitu, ia menyatakan rasa prihatin atas kasus yang menjerat keduanya.

Dugaan Penyelewengan Dana DBON Rp100 Miliar

Isran juga mengaku tidak mengetahui detail dugaan penyelewengan anggaran Rp100 miliar yang kabarnya dibagi ke delapan lembaga olahraga.

“Nah, itu dia. Itu dia mungkin yang saya kira apakah itu sesuai aturan? Enggak tahu saya. Karena kan pembinaan atlet itu hampir di semua cabor olahraga ada. Tapi berarti saya enggak tahu soal uang Rp100 miliar dibagi ke delapan lembaga itu. Karena itu kan hampir saya sudah pensiun tahun 2023 itu. Enggak tahu,” tegasnya.

Ia juga memastikan anggaran DBON murni bersumber dari kas daerah.

Diperiksa Juga Soal Kasus Korupsi PT Kutai Timur Energi (KTE)

Selain DBON, Isran juga diperiksa terkait kasus korupsi aset PT KTE, anak perusahaan dari BUMD PT Kutai Timur Investama (KTI).

Perusahaan itu diketahui menginvestasikan Rp40 miliar kepada PT Astiku Sakti dan memperoleh dividen Rp2 miliar, sehingga total dana Rp42 miliar seharusnya masuk kembali ke kas daerah.

Namun, dana Rp38,45 miliar justru ditarik dan dikelola langsung oleh dua anggota tim likuidator tanpa mekanisme rapat. 

Dalam kasus PT KTE Kejati Kaltim juga telah menetapkan MSN sebagai tersangka, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Likuidator.

Lebih lanjut, Isran juga mengaku sudah dua kali diperiksa terkait kasus PT KTE.

Keterangan Kejati Kaltim

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan pemeriksaan terhadap Isran Noor.

“Jadi pada hari ini tim penyidik tindak pidana khusus pada Kejati Kaltim telah melakukan pemeriksaan saudara ISN selaku mantan Gubernur Kaltim. Pemeriksaan dilakukan sebagai saksi dalam dugaan perkara DBON. Pemeriksaan dilakukan oleh tim selama 7 jam, ya seputar masalah DBON,” kata Toni.

Soal kerugian negara, Toni mengatakan perhitungan resmi masih menunggu hasil Tim Penghitungan Kerugian Negara (TPKN).

“Kemarin penyidik juga menyampaikan perkiraan sekitar puluhan miliar. Tapi secara resmi masih menunggu perhitungan,” jelasnya.

Sejauh ini, menurut Toni, sudah lebih dari 30 saksi dan ahli diperiksa dalam perkara DBON.

Jumlah itu diyakini akan terus bertambah seiring pendalaman kasus.

"Seperti kemarin penyidik menyampaikan sekitar total 30-an lebih saksi dan ahli sudah diperiksa," tutup Toni.

Pemberitaan Sebelumnya: Dua Pejabat Sudah Jadi Tersangka DBON Rp100 Miliar

Diberitakan sebelumnya, Kejati Kaltim telah menahan dua pejabat terkait kasus dugaan korupsi dana hibah DBON Kaltim senilai Rp100 miliar pada Kamis (18/9/2025) lalu.

Keduanya adalah Zairin Zain, eks Kepala Bappeda Kaltim yang juga pernah menjadi Plh Wali Kota Samarinda, serta Agus Hari Kusuma, Kepala Dispora Kaltim yang menjabat sebagai Kepala Pelaksana DBON 2023.

Mereka diduga berperan dalam pencairan, pengelolaan, dan penyaluran dana hibah Rp100 miliar yang seharusnya untuk DBON, namun justru disalurkan ke delapan lembaga olahraga lain tanpa dasar hukum. 

Dari total dana tersebut, hanya sekitar Rp31 miliar yang diterima DBON, sedangkan sisanya mengalir ke KONI Kaltim, NPCI, KORMI, Bapomi, Bapor Korpri, dan SIWO PWI Kaltim.

Penyidik Kejati menilai pola pengelolaan anggaran itu menyalahi aturan. 

Agus Hari Kusuma disebut menyetujui pencairan tanpa dokumen sah, sementara Zairin tidak membuat laporan pertanggungjawaban resmi.

Kejati menegaskan penyidikan masih terus berjalan secara dinamis, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang juga akan ditetapkan sebagai tersangka. 

Hingga kini, sekitar 30 orang saksi sudah diperiksa.

(wan)

 

Tag

MORE