Lima Sikap Aliansi D’Lima Pemuda Lintas Agama
- Menegaskan pentingnya persatuan di Kaltim sebagai kekuatan utama menghadapi tantangan sosial, politik, dan ekonomi. Setiap bentuk ujaran bernuansa SARA harus ditolak karena dapat merusak tatanan sosial.
- Mengutuk pernyataan anggota DPRD yang mengandung unsur SARA di media sosial, karena melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang larangan penyebaran kebencian berdasarkan SARA.
- Mendesak pemeriksaan dan penindakan tegas terhadap anggota DPRD berinisial AG dan AF yang dinilai melanggar Kode Etik DPRD dan mencoreng citra lembaga.
- Meminta partai politik memberi sanksi tegas kepada kadernya yang tidak mampu menjaga kehormatan partai dan tugasnya sebagai pejabat publik.
- Mengimbau semua pejabat dan tokoh masyarakat agar menjadi teladan dalam menjaga keharmonisan sosial dan tidak mengeluarkan pernyataan yang berpotensi memecah masyarakat Kaltim.
Jaga Ruhui Rahayu, Rawat Kebhinekaan
Aliansi D’Lima mengingatkan agar seluruh elemen masyarakat Kaltim tetap menjaga nilai “Ruhui Rahayu” sebagai simbol kedamaian dan persaudaraan.
“Kerukunan di Kaltim sudah terbangun sejak lama dan harus terus dirawat agar Bumi Etam tetap kondusif,” pungkas Daniel. (pra)
Baca juga:
Tag




