UMP di era Presiden Joko Widodo mengalami kenaikan sekitar 8,66 % tiap tahun untuk periode pertama hingga pertengahan periode kedua.
Sementara untuk di periode pertengahan periode kedua hingga masa akhir jabatannya, diketahui ada regulasi dimana penetapan upah minimum pun mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sejak saat itu, raata-rata kenaikan UMP adalah 6,1 %.
Sebagaimana sudah diumumkan Prabowo Subianto, kenaikan UMP pada tahun depan adalah sekitar 6,5 %.
Ketentuan lebih rinci terkait UMP akan diatur oleh peraturan menteri ketenagakerjaan. (pra)
Tag