Arus Terkini

Dari Habibie ke Prabowo, Kenaikan UMP Paling Tinggi di Era Siapa? 

Senin, 2 Desember 2024 7:26

Kolase Presiden RI dari BJ Habibie hingga Prabowo Subianto/ arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Rincian detail kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP_ saat ini sedang digodok di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Terbaru, Presiden Prabowo Subianto sudah memberi sinyal soal kenaikan UMP sebesar 6,5 %.

Kenaikan UMP 6,5 % itu sesuai dengan konferensi yang dilakukan pada Jumat (29/11/2024) lalu di Istana Kepresidenan, Jakarta.

"Menteri tenaga kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5 persen," ujar Prabowo Subianto di konferensi pers itu.

Sejak era Presiden BJ Habibie hingga saat ini Prabowo Subianto, kenaikan UMP adalah hal yang biasa terjadi tiap tahunnya.

Besaran kenaikan tiap tahun di era kepemimpinan masing-masing pun berbeda.

Berikut kami rangkum besaran kenaikan UMP di tiap era Presiden RI, dimulai dari Presiden BJ. Habibie.

Menjabat di waktu singkat, sejak 1998 - 1999, kenaikan UMP rata-rata di masa kepemimpinan BJ Habibie adalah 15, 42 % per tahun.

Era Presiden Gus Dur diketahui adalah masa dimana kenaikan UMP lebih tinggi dibandingkan presiden-presiden lainnya.

Di era Gus Dur itu, kenaikan UMP mencapai 24, 82 % tiap tahunnya.

Masa Presiden Megawati Soekarnoputri, kenaikan rata-rata UMP di Indonesia adalah 21 %.

Selama dua periode jabatan SBY, kenaikan rata-rata UMP di Indonesia adalah 12,69% per tahun.

UMP di era Presiden Joko Widodo mengalami kenaikan sekitar 8,66 % tiap tahun untuk periode pertama hingga pertengahan periode kedua.

Sementara untuk di periode pertengahan periode kedua hingga masa akhir jabatannya, diketahui ada regulasi dimana penetapan upah minimum pun mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sejak saat itu, raata-rata kenaikan UMP adalah 6,1 %.

Sebagaimana sudah diumumkan Prabowo Subianto, kenaikan UMP pada tahun depan adalah sekitar 6,5 %.

Ketentuan lebih rinci terkait UMP akan diatur oleh peraturan menteri ketenagakerjaan. (pra)

Tag

MORE