ARUSBAWAH.CO - Rincian detail kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP_ saat ini sedang digodok di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Terbaru, Presiden Prabowo Subianto sudah memberi sinyal soal kenaikan UMP sebesar 6,5 %.
Kenaikan UMP 6,5 % itu sesuai dengan konferensi yang dilakukan pada Jumat (29/11/2024) lalu di Istana Kepresidenan, Jakarta.
"Menteri tenaga kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5 persen," ujar Prabowo Subianto di konferensi pers itu.
Sejak era Presiden BJ Habibie hingga saat ini Prabowo Subianto, kenaikan UMP adalah hal yang biasa terjadi tiap tahunnya.
Besaran kenaikan tiap tahun di era kepemimpinan masing-masing pun berbeda.
Tag