Dasmiah juga mengingatkan pihak kampus agar segera mengembalikan atau melakukan pengembalian uang (refund) kepada mahasiswa yang sebelumnya sudah membayar UKT lebih dulu.
Karena dana dari Pemprov sudah masuk, maka tidak ada alasan lagi bagi kampus untuk menahan pengembalian tersebut.
“Kami menghimbau kepada perguruan tinggi yang belum mengembalikan uang mahasiswa semester 1 agar segera me-refund. Karena kami sudah mencairkan untuk semester genap 2025. Jadi tidak ada masalah lagi. Kampus harus segera mengembalikan uang mahasiswa supaya proses pertanggungjawaban jelas,” tegasnya.
Ia menambahkan, hal itu dilakukan agar tidak ada lagi keluhan mahasiswa terkait keterlambatan pengembalian dana.
Pemprov ingin memastikan program ini berjalan transparan dan tepat sasaran.
Pencairan Semester 4, 6, dan 8 Masih Proses Verifikasi
Sementara itu, untuk mahasiswa semester 4, 6, dan 8, termasuk jenjang S2 semester 4 serta S3 semester 4 dan 6, pencairan masih dalam proses verifikasi dan validasi data.
Pemprov Kaltim saat ini tengah melakukan sinkronisasi data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) guna memastikan keabsahan data penerima.
Tag



