ARUSBAWAH.CO - Banyak orang mungkin mengira gaji anggota DPR RI selalu fantastis, mengingat fasilitas dan tunjangan yang mereka nikmati saat ini.
Namun, fakta sejarah menunjukkan sebaliknya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 209 Tahun 1961 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, gaji anggota DPR pada masa itu jauh lebih sederhana.
Dalam dokumen resmi tersebut, gaji anggota DPR, kecuali Ketua dan Wakil Ketua, tercatat hanya sebesar Rp 3.500 per bulan.
Nominal ini tentunya terasa sangat kecil jika dibandingkan dengan gaji anggota DPR RI sekarang yang bisa mencapai puluhan juta rupiah per bulan, belum termasuk tunjangan dan fasilitas lainnya.
Gaji Ketua dan Wakil Ketua DPR Kabinet Gotong Royong 1960 - 1966
Di beleid Peraturan Pemerintah tersebut mengatur gaji dan tunjangan Ketua DPR, yang pada saat itu memperoleh Rp 6.000 per bulan.
Selain gaji pokok, Ketua DPR mendapat berbagai tunjangan seperti tunjangan untuk istri atau suami sebesar 25% dari gaji, tunjangan anak 10% per anak (hanya satu anak angkat yang mendapat tunjangan), serta tunjangan kemahalan umum sebesar 30% dari total gaji dan tunjangan keluarga.
Tidak hanya itu, Ketua DPR juga mendapat tunjangan representasi sebesar Rp 1.500 per bulan, rumah kediaman negara lengkap dengan perabotan, dan sebuah mobil dinas beserta sopir.
Ongkos pemakaian kendaraan dinas, biaya air, listrik, dan gas rumah pun ditanggung negara.
Jika Ketua mengeluarkan biaya representasi yang lebih tinggi dari tunjangan yang diterima, pengeluaran itu bisa diajukan ke Panitia Rumah Tangga DPR untuk diganti.
Sementara Wakil Ketua DPR menerima gaji Rp 4.500 per bulan, dengan tunjangan serupa Ketua, termasuk tunjangan representasi Rp 1.000 per bulan.
Wakil Ketua juga berhak atas fasilitas rumah dinas dan kendaraan dinas. Peraturan ini menegaskan bahwa meskipun gaji pokok relatif kecil, tunjangan dan fasilitas tambahan dirancang untuk mendukung kelancaran tugas mereka dalam menjalankan fungsi legislatif.

Kehadiran Menentukan Penghasilan Anggota DPR
Menariknya, gaji anggota DPR lainnya sangat bergantung pada kehadiran mereka dalam rapat. Anggota yang menghadiri setengah atau lebih dari rapat yang dijadwalkan mendapatkan penghasilan penuh, sementara anggota yang hadir kurang dari setengah hanya menerima 50% gaji.
Jika tidak hadir sama sekali tanpa alasan sah, mereka tidak menerima gaji sama sekali.
Alasan yang sah termasuk sakit dengan surat keterangan dokter, melaksanakan tugas negara, menjalankan tugas DPR, atau alasan lain yang disetujui Panitia Rumah Tangga DPR.
Selain gaji pokok, anggota DPR yang ditunjuk menjadi Ketua atau Wakil Ketua Komisi mendapatkan tunjangan representasi tambahan sebesar Rp 500 dan Rp 350 per bulan.
Anggota yang ditugaskan untuk meninjau atau mewakili DPR juga menerima uang harian Rp 50 dan penggantian biaya transportasi, penginapan, serta kendaraan lokal sesuai kebutuhan.
Fasilitas Perjalanan dan Penginapan
Peraturan ini memberikan perhatian khusus bagi anggota DPR yang tinggal di luar Jakarta.
Selama menghadiri sidang atau rapat, mereka berhak mendapatkan penggantian biaya penginapan dan kendaraan lokal, dengan ketentuan jelas terkait lama tinggal dan kondisi perjalanan.
Anggota yang menggunakan transportasi umum negara atau daerah otonom mendapat prioritas dan layanan gratis.
Jika menggunakan kendaraan pribadi, penggantian biaya diberikan setara dengan tarif transportasi umum.
Selain itu, anggota DPR yang pulang ke kampung halaman karena urusan pribadi seperti meninggalnya anggota keluarga juga tetap dianggap menjalankan tugas resmi dan berhak mendapat penggantian biaya perjalanan.
Anggota yang menghadiri sidang lebih dari dua bulan berturut-turut di Jakarta berhak atas penggantian perjalanan pulang-pergi hingga dua kali setahun.

Sebuah Gambaran Sejarah yang Menarik
Fakta ini memberikan perspektif menarik tentang bagaimana kondisi finansial anggota DPR RI pada awal masa Republik Indonesia berbeda jauh dibandingkan sekarang.
Nominal gaji yang kecil itu, sekitar Rp 3.500 per bulan, dipadukan dengan tunjangan representasi, fasilitas rumah dan kendaraan, hingga penggantian biaya perjalanan, menunjukkan bahwa negara saat itu lebih menekankan pada penyediaan sarana yang mendukung tugas legislatif daripada nominal gaji tinggi.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961, pengaturan ini juga bertujuan memastikan anggota DPR tetap fokus pada tugas negara tanpa harus terbebani kebutuhan pribadi.
Gaji dan tunjangan disusun sedemikian rupa agar anggota bisa melaksanakan fungsi legislasi secara maksimal, termasuk hadir dalam rapat, melakukan kunjungan kerja, atau mewakili DPR di berbagai wilayah Indonesia. (pra)
Sumber: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 209 Tahun 1961 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.




