ARUSBAWAH.CO - Banyak orang mungkin mengira gaji anggota DPR RI selalu fantastis, mengingat fasilitas dan tunjangan yang mereka nikmati saat ini.
Namun, fakta sejarah menunjukkan sebaliknya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 209 Tahun 1961 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, gaji anggota DPR pada masa itu jauh lebih sederhana.
Dalam dokumen resmi tersebut, gaji anggota DPR, kecuali Ketua dan Wakil Ketua, tercatat hanya sebesar Rp 3.500 per bulan.
Nominal ini tentunya terasa sangat kecil jika dibandingkan dengan gaji anggota DPR RI sekarang yang bisa mencapai puluhan juta rupiah per bulan, belum termasuk tunjangan dan fasilitas lainnya.
Gaji Ketua dan Wakil Ketua DPR Kabinet Gotong Royong 1960 - 1966
Di beleid Peraturan Pemerintah tersebut mengatur gaji dan tunjangan Ketua DPR, yang pada saat itu memperoleh Rp 6.000 per bulan.
Selain gaji pokok, Ketua DPR mendapat berbagai tunjangan seperti tunjangan untuk istri atau suami sebesar 25% dari gaji, tunjangan anak 10% per anak (hanya satu anak angkat yang mendapat tunjangan), serta tunjangan kemahalan umum sebesar 30% dari total gaji dan tunjangan keluarga.
Tidak hanya itu, Ketua DPR juga mendapat tunjangan representasi sebesar Rp 1.500 per bulan, rumah kediaman negara lengkap dengan perabotan, dan sebuah mobil dinas beserta sopir.
Ongkos pemakaian kendaraan dinas, biaya air, listrik, dan gas rumah pun ditanggung negara.
Jika Ketua mengeluarkan biaya representasi yang lebih tinggi dari tunjangan yang diterima, pengeluaran itu bisa diajukan ke Panitia Rumah Tangga DPR untuk diganti.
Sementara Wakil Ketua DPR menerima gaji Rp 4.500 per bulan, dengan tunjangan serupa Ketua, termasuk tunjangan representasi Rp 1.000 per bulan.
Tag



