ARUSBAWAH.CO - Fenomena pencurian kabel di Samarinda dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren yang semakin mengkhawatirkan.
Kasus ini tidak hanya terjadi sekali atau di satu lokasi, tetapi berulang di berbagai fasilitas publik kota.
Sepanjang 2025 hingga awal 2026, sejumlah infrastruktur penting tercatat pernah menjadi sasaran.
Mulai dari jembatan utama, jaringan lampu penerangan jalan umum (LPJU), taman kota, hingga kabel telekomunikasi.
Pola yang muncul relatif sama.
Fasilitas publik yang berada di ruang terbuka dengan pengawasan minim menjadi target pelaku karena kabel mengandung logam tembaga yang memiliki nilai jual tinggi di pasar besi tua.
Jika dirangkai dari berbagai kasus yang terjadi, pencurian kabel kini bukan sekadar insiden kriminal biasa, tetapi telah menjadi ancaman bagi infrastruktur kota.
Kabel Penerangan Jembatan Mahkota II Dicuri
Salah satu kasus paling mencolok terjadi di Jembatan Achmad Amins atau yang dikenal masyarakat sebagai Jembatan Mahkota II.
Di jembatan yang menjadi salah satu akses penting Kota Samarinda tersebut, kabel lampu penerangan jalan umum dan lampu sorot dekoratif dilaporkan hilang dicuri.
Panjang kabel yang raib diperkirakan mencapai sekitar 2,8 kilometer yang terpasang di kedua sisi jembatan.
Kabel tersebut merupakan bagian dari instalasi penerangan utama yang membuat jembatan tetap terang pada malam hari.
Ketika jaringan tersebut hilang, sebagian kawasan jembatan menjadi gelap gulita.
Data dari Dinas Perhubungan Samarinda menunjukkan dampaknya cukup luas karena satu jalur kabel biasanya mengalirkan listrik ke beberapa lampu sekaligus.
Akibat pencurian tersebut:
- 32 lampu sorot berdaya 260 watt padam
- 28 lampu sorot berdaya 480 watt tidak menyala
- Sekitar 20 lampu penerangan jalan umum ikut mati
Kerugian awal akibat pencurian kabel di jembatan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp200 juta, termasuk biaya penggantian kabel, perbaikan instalasi listrik, serta tenaga kerja.
LPJU di Jalan Protokol Ikut Menjadi Target
Gelombang pencurian kabel juga menyasar jaringan LPJU di sejumlah ruas jalan utama Samarinda.
Dalam beberapa kasus, lampu jalan di jalur protokol mendadak padam setelah jaringan kabel listriknya hilang dicuri.
Beberapa ruas jalan yang tercatat terdampak antara lain:
- Jalan Pahlawan
- Jalan dr. Soetomo
- Jalan Letjen Soeprapto
- Jalan RE Martadinata
- Jalan Basuki Rahmat
- Jalan Ruhui Rahayu
- Jalan S. Parman
Kasus serupa juga ditemukan di ruang publik seperti kawasan Taman Samarendah dan simpang Muara dekat Jembatan Stres yang sempat mengalami pemadaman lampu akibat jaringan listrik dicuri.
Polresta Samarinda kemudian mengungkap jaringan pencurian kabel LPJU yang beroperasi di berbagai titik kota.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap tiga pelaku sementara satu lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Total kerugian akibat rangkaian pencurian ini diperkirakan mencapai Rp589.778.000.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus menyamar sebagai pekerja proyek.
Mereka mengenakan rompi keselamatan agar terlihat seperti petugas yang sedang melakukan perawatan fasilitas jalan.
Kabel Lampu Taman Balai Kota Dipotong
Pencurian kabel juga terjadi di kawasan Taman Balai Kota Samarinda, tepatnya di jalur pedestrian yang menghubungkan kompleks Balai Kota dengan Jalan Kusuma Bangsa.
Peristiwa ini terjadi saat proyek penataan taman sebenarnya telah selesai secara fisik, namun masih berada dalam masa pemeliharaan.
Kabel yang dicuri merupakan bagian dari instalasi listrik untuk lampu taman dan lampu pedestrian.
Akibat kabel tersebut dipotong, sedikitnya 10 titik lampu penerangan di jalur pejalan kaki tidak dapat berfungsi karena aliran listrik terputus.
Padahal proyek penataan taman tersebut memiliki nilai sekitar Rp24 miliar.
Kerugian akibat pencurian kabel diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah karena pemerintah harus mengganti jaringan kabel serta memperbaiki instalasi listrik.
Infrastruktur Telekomunikasi Ikut Terancam
Selain fasilitas milik pemerintah kota, jaringan telekomunikasi juga menjadi sasaran pencurian.
Salah satu kasus terjadi pada 29 Januari 2026 di kawasan Perumahan Bumi Sempaja City, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua pelaku berinisial A dan AF yang merupakan warga Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kabel yang dicuri merupakan jaringan telekomunikasi milik PT Telkom Indonesia yang dikelola vendor pemeliharaan PT Maxwave.
Motif pelaku adalah mengambil tembaga dari dalam kabel untuk dijual ke penadah.
Kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp56.201.530.
Sementara dari hasil penjualan tembaga yang dikupas dari kabel curian, para pelaku mengaku memperoleh sekitar Rp9,6 juta sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Dampak Nyata bagi Kota
Jika dilihat secara keseluruhan, pencurian kabel membawa dampak yang tidak kecil bagi kota.
Beberapa dampak yang muncul antara lain:
- Lampu jalan padam sehingga meningkatkan risiko kecelakaan
- Fasilitas publik menjadi kurang aman
- Kerugian anggaran pemerintah daerah
- Gangguan layanan telekomunikasi
- Biaya perbaikan yang terus berulang
Dalam satu kasus pencurian kabel LPJU saja, kerugian bahkan bisa mencapai lebih dari Rp10 juta untuk satu titik jaringan.
Jika terjadi di banyak lokasi sekaligus, nilai kerugian tentu bisa jauh lebih besar.
Sejumlah pihak menilai pengawasan konvensional tidak lagi cukup untuk mengatasi persoalan ini.
Penggunaan sistem pemantauan digital yang mampu mendeteksi gangguan jaringan secara real time mulai diusulkan sebagai salah satu solusi untuk melindungi infrastruktur publik dari pencurian serupa di masa depan. (isa)




