ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Kota Samarinda tengah menyiapkan ketentuan baru terkait tata kelola pemasangan reklame di wilayah kota.
Kebijakan ini bertujuan menata kembali posisi dan konstruksi reklame agar lebih aman, tidak mengganggu ruang publik, sekaligus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan perizinan dan retribusi.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengatakan pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap seluruh reklame yang ada, terutama yang dinilai berpotensi membahayakan atau mengambil ruang publik seperti badan jalan dan trotoar.
“Pengaturan tentang tata kelola reklame di Kota Samarinda agar pemasangan reklame dari sisi konstruksi aman. Jadi kita akan evaluasi semua, kemudian tata letak yang tidak boleh lagi mengambil ruang publik,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).
Selain dari sisi penempatan dan keamanan konstruksi, Pemkot juga akan mendorong penerapan sistem digital dalam pengelolaan reklame.
Setiap titik reklame nantinya akan dilengkapi kode QR atau barcode yang bisa dipindai oleh masyarakat untuk mengetahui berbagai informasi terkait reklame tersebut.
“Jadi kita minta nanti di area-area ruang itu ada barcode, jadi masyarakat bisa tahu, oh ini yang pesan ini siapa, berapa lama izinnya berlaku. Jadi bukan cuma pemerintah, nanti masyarakat umum bisa langsung dari bawah bisa foto atau scan QR codenya,” jelasnya.
Menurutnya, melalui sistem tersebut masyarakat juga dapat mengetahui perusahaan atau individu yang memasang iklan, masa berlaku izin, hingga informasi pembayaran retribusi. Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk transparansi kepada publik sekaligus memudahkan pengawasan.
“Bahkan pembayarannya bisa tahu sebagai transparansi juga ke masyarakat,” tambahnya.
Sebagai informasi, besaran pajak reklame di Kota Samarinda mengacu pada Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 39 Tahun 2023, yakni ditetapkan sebesar 25 persen dari nilai sewa reklame.
Nilai sewa tersebut ditentukan berdasarkan beberapa faktor, antara lain jenis reklame, lokasi pemasangan, ukuran dan jumlah reklame, bahan yang digunakan, serta jangka waktu penyelenggaraan reklame.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, penerimaan dari pajak reklame menunjukkan tren penurunan dalam tiga tahun terakhir.
Pada 2023, kontribusinya tercatat sebesar Rp8,1 miliar, kemudian turun menjadi Rp5,4 miliar pada 2024, dan kembali merosot hingga Rp2,3 miliar pada 2025.
Andi Harun juga mengungkapkan digitalisasi ini dilakukan untuk menutup potensi kebocoran retribusi reklame yang selama ini masih terjadi. Ia mencontohkan ada kasus ketika izin pemasangan hanya beberapa hari, namun reklame terpasang lebih lama dari waktu yang diizinkan.
“Selama ini ada juga yang bocor. Dari retribusinya bocor, karena izinnya misalnya lima hari tapi pesannya sepuluh hari. Dengan ini mudah kita kontrol,” katanya.
Tag



