ARUSBAWAH.CO - Regulasi tentang tambang yang diterapkan saat ini dinilai semakin menjauhkan keadilan bagi daerah penghasil sumber daya alam.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, yang menyoroti ketimpangan antara beban dampak lingkungan dan sosial yang dipikul daerah, dengan keuntungan besar yang justru terkonsentrasi di pemerintah pusat.
Yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, sebagai revisi dari UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Menurut Rohim, regulasi ini semakin menjauhkan semangat desentralisasi, dan justru membawa arah kebijakan ke pola yang sentralistik.
"Keuntungan ekonomi memang ditarik ke pusat, tapi semua kerusakan lingkungan dan sosialnya dibebankan ke daerah. Ini bentuk ketidakadilan yang nyata," ujar Rohim.
Ia menyayangkan bahwa daerah seolah hanya menjadi tempat eksploitasi, tanpa diberi kewenangan atau manfaat yang sepadan atas kekayaan alam yang dimiliki.
Tag



