Tidak ada kegiatan makan dan minum saat itu dengan para jurnalis seperti yang terpublikasi.
Empat belas aktivis dibebaskan pukul 16:00 WITa namun di luar Kantor Polres PPU para aktivis dihadang sejumlah orang yang mengaku dari Organisasi Masyarakat adat.
“Jangan ganggu pembangunan IKN”, ucap mereka, dikutip dari IG AJI Kota Samarinda.
Lalu, sekitar pukul 19:18 WITA para aktivis dinyatakan bebas dari ancaman dan kembali menuju Kota Balikpapan.
Atas hal itu, AJI Samarinda pun kecam keras aksi pembubaran parade kemerdekaan di Teluk Balikpapan.
AJI Samarinda menilai parade ini bentuk kebebasan berekspresi dan kegiatannya dilindungi konstitusi Indonesia Pasal 28E.
"Kegiatan Jurnalis meliputi juga dijamin dalamUU Pers, mengenai aksi aparat menghalangi keduanya sama saja menciderai nilai-nilai kebebasan dan hak asasi manusia yang diperingati lewat momentum kemerdekaan," demikian sebagaimana rilis di IG AJI Kota Samarinda. (dil)
Tag



