Arus Publik

Gratispol

Cek Nama Kamu, Pemprov Kaltim Umumkan 14.949 Penerima Gratispol Tahap 2 dengan Bantuan UKT Hingga Rp25 Juta

Tahap 2 Tahun 2026 Calon Penerima Gratispol Diumumkan

Jumat, 27 Februari 2026 21:11

Foto: Program Gratispol/IST

ARUSBAWAH.CO -  Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali mengumumkan hasil verifikasi calon penerima Beasiswa Gratispol tahap 2 Tahun 2026 untuk mahasiswa dalam daerah, baik di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Pengumuman itu dirilis Jumat, (27/2/2026), melalui laman resmi Gratispol Pendidikan.

Di tahap dua ini, 14.949 mahasiswa dari 52 kampus di Kaltim dinyatakan lolos verifikasi.

Dari jumlah itu, 8.190 mahasiswa berasal dari PTN jenjang D3, S1, S2 hingga S3.

Sementara dari PTS, ada 6.759 mahasiswa yang juga dinyatakan lolos dan masuk daftar penerima.

Sebelumnya, tahap 1 Tahun 2026 yang diumumkan dua hari lalu, Rabu, (25/2/2026), total 32.768 mahasiswa dari 52 kampus dinyatakan lolos verifikasi.

Rinciannya, 18.296 mahasiswa dari PTN jenjang D3 hingga S3 masuk daftar penerima.

Sedangkan dari PTS, sebanyak 14.472 mahasiswa diumumkan sebagai penerima tahap satu.

Dengan demikian, total calon penerima program Gratispol Pendidikan tahap 1 dan 2 berjumlah 47.717 mahasiswa.

Pemprov Kaltim terus meminta Mahasiswa Kaltim untuk segera mendaftarkan diri melalui laman resmi website pendidikan.gratispol.kaltimprov.go.id.

Cara Cek Daftar Nama Penerima Gratispol 2026

Untuk mengetahui apakah nama Anda termasuk dalam daftar penerima Beasiswa Gratispol Gelombang 1 Tahun 2026, berikut langkah-langkahnya:

1. Buka laman resmi Gratispol di: [https://pendidikan.gratispol.kaltimprov.go.id](https://pendidikan.gratispol.kaltimprov.go.id)
2. Gulir layar ke bawah, cari bagian Berita
3. Cek berita pengumuman penerima Gratispol yang terbaru
4. Cek file daftar nama yang sudah terdapat dalam website, bisa juga diunduh

Gunakan fitur pencarian (search) untuk mempermudah menemukan nama Anda.

Jika ada kendala teknis atau pertanyaan terkait hasil verifikasi dan tahapan lanjutan, peserta dapat menghubungi Admin Gratispol di nomor resmi 0852 4646 4146.

Kriteria Mahasiswa Calon Penerima Gratispol sesuai Pergub 24 Tahun 2025

Peraturan Gubernur Nomor 24 tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan bagi Perguruan tinggi mengatur syarat dan ketentuan mahasiswa penerima program Gratispol diantaranya:

A. Penduduk Kalimantan Timur, ditandai dengan bukti kepemilikan KTP dan Kartu Keluarga yang diterbitkan sekurang-kurangnya 3 tahun yang lalu terhitung sejak tanggal akhir pendaftaran.

B. Mahasiswa dari Perguruan Tinggi dan Program Studi dibuktikan dengan Keterangan aktif kuliah atau Surat Keterangan Lulus atau bukti pengumuman diterima bagi mahasiswa baru.

C. Terdata dalam database yang dikirimkan oleh Perguruan Tinggi masing-masing.

Batas Usia Maksimal Pendaftaran

D. Berusia maksimum pada waktu pendaftaran:

1. 23 tahun untuk mahasiswa jenjang D1 dan D2
2. 25 tahun untuk mahasiswa jenjang D3, D4 dan S1
3. 35 tahun untuk mahasiswa jenjang Profesi dan S2
4. 40 tahun untuk mahasiswa jenjang Sp-1 dan S3

E. Tidak sedang menerima beasiswa dari pihak manapun seperti Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K), Program Indonesia Pintar (PIP), Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI), Swasta, Instansi Pemerintah, Luar Negeri dan sumber lainnya, kecuali terikat perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Kaltim.

F. Tidak sedang menerima Beasiswa Kaltim Tuntas pada jenjang yang sama.

G. Bersedia mengabdi di Kalimantan Timur jika telah menyelesaikan pendidikan dan dibutuhkan oleh Pemerintah Provinsi.

 

Rincian Batas Maksimal UKT Sesuai Pergub 24/2025

Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 24 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan juga mengatur Rincian Batas Maksimal UKT yang Ditanggung Gratispol diantaranya:

Fakultas Teknik dan Sains

S1: Rp5 juta
S2: Rp9 juta (sains), Rp10 juta (teknik)
S3: Rp15 juta

Fakultas Sosial, Agama, Administrasi

S1: Rp5 juta
S2: Rp9 juta (sosial), Rp8 juta (agama)
S3: Rp15 juta (sosial), Rp14 juta (agama)

Fakultas Ekonomi

S1: Rp5 juta
S2: Rp9 juta
S3: Rp15 juta

Fakultas Kesehatan

S1 Kesehatan umum: Rp5,5 juta
S1 Kebidanan/Keperawatan: Rp6 juta
S1 Farmasi: Rp7,5 juta
S1 Kedokteran umum dan gigi: Rp15 juta
S2: Rp10 juta
S3: Rp10 juta
Pendidikan dokter spesialis: Rp17,5 juta
Sub-spesialis: Rp25 juta

Fakultas Informatika

S1: Rp5 juta
S2: Rp9 juta
S3: Rp15 juta

Fakultas Pertanian, Perikanan, Kehutanan

S1: Rp5 juta
S2: Rp8 juta
S3: Rp14 juta

Fakultas Hukum

S1: Rp5 juta
S2: Rp9,5 juta
S3: Rp15 juta

Fakultas Seni, Budaya dan Desain

S1: Rp5 juta
S2: Rp8,5 juta
S3: Rp14 juta

(wan)

 

Tag

MORE