A. Penduduk Kalimantan Timur, ditandai dengan bukti kepemilikan KTP dan Kartu Keluarga yang diterbitkan sekurang-kurangnya 3 tahun yang lalu terhitung sejak tanggal akhir pendaftaran.
B. Mahasiswa dari Perguruan Tinggi dan Program Studi dibuktikan dengan Keterangan aktif kuliah atau Surat Keterangan Lulus atau bukti pengumuman diterima bagi mahasiswa baru.
C. Terdata dalam database yang dikirimkan oleh Perguruan Tinggi masing-masing.
Batas Usia Maksimal Pendaftaran
D. Berusia maksimum pada waktu pendaftaran:
1. 23 tahun untuk mahasiswa jenjang D1 dan D2
2. 25 tahun untuk mahasiswa jenjang D3, D4 dan S1
3. 35 tahun untuk mahasiswa jenjang Profesi dan S2
4. 40 tahun untuk mahasiswa jenjang Sp-1 dan S3
E. Tidak sedang menerima beasiswa dari pihak manapun seperti Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K), Program Indonesia Pintar (PIP), Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI), Swasta, Instansi Pemerintah, Luar Negeri dan sumber lainnya, kecuali terikat perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Kaltim.
F. Tidak sedang menerima Beasiswa Kaltim Tuntas pada jenjang yang sama.
G. Bersedia mengabdi di Kalimantan Timur jika telah menyelesaikan pendidikan dan dibutuhkan oleh Pemerintah Provinsi.
Rincian Batas Maksimal UKT Sesuai Pergub 24/2025
Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 24 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan juga mengatur Rincian Batas Maksimal UKT yang Ditanggung Gratispol diantaranya:
Fakultas Teknik dan Sains
S1: Rp5 juta
S2: Rp9 juta (sains), Rp10 juta (teknik)
S3: Rp15 juta
Fakultas Sosial, Agama, Administrasi
S1: Rp5 juta
S2: Rp9 juta (sosial), Rp8 juta (agama)
S3: Rp15 juta (sosial), Rp14 juta (agama)




