Arus Publik

CALS Serukan Pemerintah Stop Cawe-Cawe Revisi UU Pilkada, MK Sudah Beri Putusan dan Harus Dipatuhi

Rabu, 21 Agustus 2024 4:11

Constitutional and Administrative Law Society (CALS)/ Foto: IG @cals_indonesia

melawan dominasi koalisi gemuk.

Sementara itu, pada Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024, MK menegaskan bahwa secara historis, sistematis, praktik selama ini, dan perbandingan dengan pemilihan lain, syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung dari titik sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan pasangan calon terpilih, sebagaimana anomali yang ditetapkan dalam Putusan

Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024.

Artinya, putusan ini dapat menggulung karpet merah bagi putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk mencalonkan sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah yang belum memenuhi syarat

usia saat penetapan pasangan calon.

Atas dasar itu, CALS tegas meminta adanya penghentian pembahasan Revisi UU Pilkada.

Selain itu, semua pihak diminta untuk mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024. (pra)

Tag

MORE