ARUSBAWAH.CO - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat saat ini sedang bersiap untuk pembahasan Revisi Undang-Undang tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Hal ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah pada Selasa (20/8/2024). aru
Informasi dihimpun, Baleg diagendakan akan menggelar tiga agenda rapat pada Rabu (21/8/2024).
Pada pukul 10.00 WIB, agenda Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD terkait pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Kemudian, rapat dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB dengan agenda pembahasan RUU Pilkada di tingkat panitia kerja (Panja).
Lalu, pada pukul 19.00 WIB, Baleg DPR mengagendakan rapat kerja dengan pemerintah dan DPD terkait pengambilan keputusan atas hasil pembahasan RUU Pilkada.
Rapat baleg ini ditenggarai untuk menganulir putusan MK soal ambang batas Pilkada.
Adanya baleg yang terkesan mendadak ini, turut direspon oleh Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Tag