Dalam rilis yang diterima tim redaksi pada Rabu (21/8/2024), CALS menilai Presiden Jokowi dan Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM+) ditengarai hendak menghalalkan segala cara untuk mempertajam hegemoni kekuasaan koalisi gemuk dan gurita dinasti politik di Pilkada 2024.
Dinilai, ada pengabaian untuk dua Putusan MK terbaru, yakni soal
ambang batas partai politik untuk mengusung calon kepala daerah
serta penghitungan syarat usia calon kepala daerah dalam UU Pilkada.
"Pengabaian tersebut akan dijalani oleh Presiden dan DPR dengan merevisi sejumlah ketentuan UU Pilkada dalam waktu singkat dan serampangan guna menganulir garis-garis batas konstitusional yang diterbitkan MK, yang direncanakan pada hari Rabu, 21 Agustus 2024," demikian sebagaimana rilis dari CALS.
Diketahui, pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024,
tanggal 20 Agustus 2024, MK menafsirkan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang semula mengatur persyaratan ambang batas pengusungan pasangan calon kepala daerah berdasarkan perolehan kursi dan suara di Pemilu DPRD, menjadi berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu pada provinsi/kabupaten/kota berdasarkan rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap, dengan persentase yang setara dengan persentase pada pencalonan perseorangan.
Ketentuan tersebut memberikan keadilan dan kesetaraan kompetisi bagi seluruh partai politik, baik yang memperoleh kursi di DPRD maupun yang tidak memperoleh kursi di DPRD, serta membuka peluang hadirnya calon kepala daerah alternatif untuk bertanding
Tag