Arus Publik

Bukan Cuma TPPU! Kasus Rita Widyasari Masuk Pula ke Gratifikasi Penerimaan Uang per Metric Ton Batubara, Sprindik Terbit 2023 

Sabtu, 8 Juni 2024 9:10

Eks Bupati Kukar, Rita Widyasari saat menjalani pemeriksaan di KPK/ Foto: Rappler

ARUSBAWAH.CO - Aksi Komisi Pemberantasan pada penggeledahan dan penyitaan kendaraan mewah di Samarinda, Kalimantan Timur, sebelumnya ramai diisukan berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Bupati Kukar, Rita Widyasari.

Ditelusuri tim redaksi arusbawah.co, perkara yang melibatkan Rita Widyasari itu, bukan hanya sekedar TPPU, melainkan juga ada dugaan gratifikasi penerimaan uang per metric ton produksi batubara.

Diduga, untuk perkara penerimaan uang per metric ton inilah yang membuat KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Samarinda.

Terkhusus untuk dugaan gratifikasi penerimaan uang per metric ton ini, KPK telah menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) sejak 2023 lalu.

"Perkara TPK berupa menerima Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan Kewajibannya yaitu penerimaan uang per metric ton produksi batubara dari perusahaan di wilayah Kabupaten Kutai Karta Negara yang diduga dilakukan oleh Tersangka RITA WIDYASARI, Ph.D. (Mantan Bupati Kutai

Kertanegara) dan kawan-kawan. Sprin.Dik/126/DIK.00/01/09/2023 tanggal 27 September 2023," demikian bunyi informasi perihal penyidikan yang didapatkan tim redaksi arusbawah.co dari laporan penyidikan KPK tahun 2023.

Dugaan gratifikasi ini, diamini pula oleh Jubir KPK, Tessa Mahardika saat dikonfirmasi tim redaksi pada Sabtu (8/6/2024) melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Ia membenarkan dua kasus itu.

"Keduanya (TPPU dan Gratifikasi Penerimaan Uang Per Metric Ton)," tulis Tessa Mahardika.

Diberitakan sebelumnya, update terbaru diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pengembangan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Sabtu (8/6/2024), Juru Bicara KPK yang baru, Tessa Mahardika memberikan data terbaru perihal penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik KPK.

Data yang diterima tim redaksi arusbawah.co itu, disampaikan dalam bentuk kronologis serta lengkap dengan informasi tindakan penggeledahan dugaan tipikor penerimaan gratifikasi di Kukar serta dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka Rita Widyasari dkk.

Disampaikan Tessa, penggeledahan dilakukan oleh penyidik KPK di Jakarta dan sekitarnya pada tanggal 13 s/d 17 Mei 2024, serta di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara pada 27 Mei s/d 6 Juni 2024.

Penggeledahan dilakukan pada 9 kantor dan 19 rumah,” ucap Tessa Mahardika kepada tim redaksi arusbawah.co.

Dari rangkaian kegiatan di beberapa lokasi itu, dijelaskan bahwa penyidik KPK telah melakukan penyitaan, di antaranya:

A. Kendaraan Bermotor (72 mobil dan 32 motor).

B. Tanah dan atau bangunan di 6 (enam) lokasi.

C. Uang dalam mata uang rupiah senilai 6.7 miliar dan dalam mata uang USD dan Mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih 2 miliar.

D. Ratusan Dokumen dan Barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara dimaksud.

 

 

 

Tag

MORE