Arus Publik

Bukan Cuma Provinsi, Struktur Tim Percepatan Pembangunan di Mahulu Diduga Libatkan Keluarga Bupati

Senin, 27 April 2026 19:40

Kolase potret Bonifasius Belawan Geh, Angela Idang Belawan dan Owena Mayang Shari Belawan/ Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Faktor kekerabatan dalam struktural Tim Ahli Kepala Daerah atau Tim Percepatan Pembangunan menjadi sorotan usai adanya keputusan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas'ud memberhentikan saudara kandungnya Hijrah Mas'ud sebagai Wakil Ketua I dalam Tim Ahli Gubernur. 

Diketahui, pemberhentian saudara kandung di struktural Tim Ahli Gubernur Kaltim diumumkan Rudy Mas'ud melalui tayangan video pada Minggu (26/04/2026) malam. 

Setelah ini tersorot, diyakini, hal semacam ini diduga juga dilakukan di daerah lain. 

Redaksi Arusbawah.co turut mencari tahu soal pelibatan keluarga dalam struktural di pemerintah daerah 10 kabupaten/ kota lainnya. 

Diduga, hal yang sama, dan justru lebih ekstrem, terjadi di Mahakam Ulu (Mahulu) 

Ini berdasarkan adanya Surat Keputusan Bupati Mahakam Ulu Nomor 000.8/K.112/2025 Tentang Pengangkatan Tim Pengawalan Percepatan Pembangunan Daerah

SK ini ditetapkan pada 7 Oktober 2025 lalu oleh Bupati menjabat saat ini, Angela Idang Belawan

Dalam lampiran SK tersebut, tercantum ada setidaknya 13 orang yang masuk dalam struktural Tim Pengawalan Percepatan Pembangunan Daerah

Tercantum pula soal besaran uang kehormatan/ bulan dengan tiga besaran yang berbeda, yakni Rp 10 juta/ bulan, Rp 12 juta/ bulan dan Rp 13 juta/ bulan. 

Tag

MORE