Arus Politik

Bukan Cuma Isran-Hadi, Ada 5 Paslon Pilkada Serentak 2024 di Kaltim Ajukan Gugatan ke MK! 

Sabtu, 14 Desember 2024 17:17

Kolase para pihak di Kaltim yang ajukan gugatan hasil pemilihan pada Pilkada Serentak 2024/ arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Usai pelaksanaan pencoblosan dan rekapitulasi perhitungan suara yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi maupun kabupaten/kota, terpantau gugatan perselisihan untuk hasil pemilihan di Pilkada Serentak 2024 turut muncul dari pasangan calon.

Tak luput pula untuk Kalimantan Timur (Kaltim).

Hingga Minggu (15/12/2024), terpantau dari situs Mahkamah Konstitusi (MK), ada lima pasangan calon (paslon) di Kaltim yang mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan di Pilkada Serentak 2024.

Kelima paslon itu, pun sudah mengajukan gugatan mereka ke MK dan saat ini menunggu tahapan lebih lanjut, termasuk untuk sidang di MK.

Dilansir dari Megakaltim.com, berikut beberapa pasangan calon di Kaltim yang mengajukan gugatan ke MK.

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Isran Noor dan Hadi Mulyadi, merasa perlu mengajukan gugatan terhadap hasil Pilgub yang ditetapkan oleh KPU Kaltim.

Isran dan Hadi mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang terdaftar pada 12 Desember 2024.

Isran Noor, Bakal calon Gubernur Kaltim menaiki Reog saat melakukan pendaftaran di KPU Kaltim/ Foto: arusbawah.co

Gugatan ini mereka ajukan untuk memastikan bahwa proses pemilihan di Kaltim berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sah dan adil.

Di Kabupaten Berau, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Madri Pani dan Agus Wahyudi, juga mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada setempat.

Madri Pani dan Agus Wahyudi mendaftarkan permohonan mereka ke Mahkamah Konstitusi pada 6 Desember 2024 dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) 81/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Melalui gugatan ini, Madri dan Agus berharap agar Mahkamah Konstitusi dapat meninjau kembali hasil Pilbup dan memberikan keputusan yang sesuai dengan prinsip keadilan.

Dua pasangan calon di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) juga menggugat hasil Pilkada yang baru saja digelar.

Pasangan Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais (nomor urut 2) mengajukan permohonan ke MK dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) 165/PAN.MK/e-AP3/12/2024 pada 9 Desember 2024.

Edi Damansyah (paling kanan) saat tunjukkan nomor urut dalam kontestasi Pilbup Kukar 2024/ Foto: IST

Gugatan yang sama juga diajukan oleh pasangan Dendi Suryadi dan Alif Turiadi (nomor urut 3), yang mendaftarkan gugatan mereka pada hari yang sama, yakni 9 Desember 2024, dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) 197/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Pasangan Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin yang bertarung di Pilbup Mahakam Ulu juga tidak menerima hasil Pilkada dan memutuskan untuk menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka merasa bahwa hasil yang diumumkan oleh KPU Mahakam Ulu tidak sesuai dengan perolehan suara yang sebenarnya.

Gugatan ini diajukan pada 10 Desember 2024 dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) 226/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Melalui gugatan ini, mereka berharap agar MK dapat memeriksa kembali proses pemilihan dan memberikan keputusan yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat.

Setiap gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Setelah diterima, berkas permohonan akan dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3).

Pemohon diberikan waktu tiga hari untuk melengkapi dan memperbaiki berkas permohonan jika diperlukan.

Setelah berkas lengkap, permohonan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan kemudian akan diperiksa lebih lanjut oleh MK.

Proses ini memastikan bahwa setiap gugatan dipertimbangkan dengan seksama sebelum MK mengambil keputusan akhir.

Hingga saat ini, penetapan calon terpilih di tingkat Provinsi Kaltim, Kabupaten/Kota, dan Pilwali masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi.

Apabila MK menerima gugatan dan memutuskan untuk mengubah hasil Pilkada, maka KPU Kaltim dan KPU daerah lainnya akan menyesuaikan hasil tersebut.

Penetapan calon terpilih baru akan dilakukan setelah ada putusan dari MK, untuk memastikan bahwa proses Pilkada berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku dan menghasilkan pemimpin yang sah dan diterima oleh seluruh masyarakat. (apr/pra)

Tag

MORE